oleh

Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Polres Tangerang Kota Gelar Operasi Zebra Jaya 2024

TANGERANG – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota mulai melaksanakan operasi bertajuk Zebra Jaya 2024. Kegiatan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas itu akan digelar selama dua pekan ke depan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Operasi Zebra Jaya 2024 akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024. Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor maupun mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.

“Ada 14 sasaran Operasi Zebra Jaya 2024 selama 14 hari kedepan. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Kombes Zain, usai memimpin apel kesiapan petugas gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub maupun Jasa Marga di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (15/10/2024).

Kapolres menjelaskan, Operasi Zebra Jaya 2024 dilaksanakan di seluruh polda se-Indonesia guna mendukung prosesi pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10/2024). Kombes Zain menyebut, wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota sangat mendukung lancarnya pelantikan yang akan berlangsung nanti.

“Yang jelas, kami akan sangat mendukung terkait pelaksanaan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut, khususnya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota terkait situasi maupun kelancaran lalu lintas jelang dan pada saat pelantikan,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin yang hadir dalam apel gabungan Operasi Zebra Jaya 2024 berharap dan mengimbau seluruh masyarakat Tangerang untuk tetap terus menjaga ketertiban umum, termasuk menjaga keselamatan berlalu lintas di Jalan raya.

“Kita manfaatkan Operasi Zebra yang digelar ini sebagai bagian dari upaya kita bersama-sama untuk mewujudkan keamanan jelang pelantikan presiden dan wapres terpilih, sekaligus terus menghadirkan tata kelola lalu lintas yang semakin baik di Kota Tangerang,” ujarnya.

Terdapat 14 pelanggaran yang disasar polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2024, sebagai berikut:

  1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan.
  2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
  4. Kendaraan yang melawan arus.
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
  8. Melampaui batas kecepatan.
  9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
  11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan.
  14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *