JAKARTA -Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) Tingkat Kota Jakarta Barat (Jakbar) di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB) Kembangan, Minggu (15/12/2024) merupakan rangkaian terakhir di tahun 2024.
Kegiatan berlangsung semarak dengan hadirnya warga memaanfaatkan momen tersebut. HBKB di kawasan SPB Kembangan diisi berbagai kegiatan olahraga dan hiburan, seperti lari, senam, jogging, flying fox, bersepeda, bulu tangkis, sepak bola anak, permainan tradisional, musik, pelayanan kesehatan, Samsat keliling, BPJS kesehatan, stan UMKM dan perusahaan pelaku CSR dan lain sebagainya.
Selain itu, Pemkot Jakbar melalui Suban Pendapatan Daerah Jakarta Barat dan Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP PKB) Jakarta Barat menyediakan layanan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat membayarkan pajak kendaraannya.
Sekko Kota Jakarta Barat, Indra Patrianto beserta jajajran memantau langsung dan menyaksikan warga yang berdatangan ke area HBKB untuk memanfaatkan hari liburnya bersama keluarga dan kerabat. Warga terpantau memanfaatkan kawasan HBKB untuk berbagai aktifitas, mulai dari olahraga lari, jogging, jalan santai, bersepeda, sepatu roda, senam hingga bulu tangkis dan lainnya.
“Hari ini merupakan HBKB terakhir di tahun 2024 sebelum kita memasuki tahun 2025, diharapkan dikunjungi oleh banyak masyarakat melakukan aktivitas olahraga dan lain sebagainya agar semakin sehat sehingga memasuki tahun 2025 dihadapi dengan lebih semangat.,” ujar Indra usai berkeliling di area HBKB.
Indra menyebutkan ada layanan spesial pada pelaksanaan HBKB edisi terakhir ini terkait layanan pajak.
“Menjelang akhir tahun, Pemerintah DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP PKB) memberikan dispensasi penghapusan denda retribusi pajak, diharapkan masyarakat mengambil momentum ini untuk kebaikan bersama. Untuk HBKB hari ini, pelayanannya ada di stand Samsat ,” terang Indra.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP PKB) Jakarta Barat Hawan Aries Bhirawa mengajak semua masyarakat untuk memanfaatkan layanan penghapusan sanksi/denda pajak kendaraan bermotor ini.
“Saat ini ada penghapusan sanksi untuk wajib pajak,yaitu sanksi bagi yang terlambat membayarkan pajak kendaraannya berupa pembebasan atau nol biaya administrasi sampai dengan 31 Desember 2024, juga ada kebijakan untuk Bea Balik Nama (BBN) ke-2 dan seterusnya diberikan insentif. Sehingga bagi masyarakat dan Wajib Pajak yang akan melakukan balik nama dibebaskan dari BBN,” pungkasnya. (ta)







Komentar