oleh

DPRD Kabupaten Langkat Pelajari Pengujian Kendaraan Listrik di UP PKB Pulogadung

JAKARTA – Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulo Gadung, Jakarta Timur  terus menjadi perhatian banyak pihak. Kali ini, mereka mendapat kunjungan kerja dari anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang ingin mendapatkan ilmu tentang pemeriksaan kendaraan.

Sebanyak delapan anggota DPRD Kabupaten Langkat, yang hadir untuk mengetahui terkait pembinaan keselamatan transportasi dan teknik pengujian kendaraan bermotor listrik berbasis batere. Rombongan dipimpin oleh Anthoni, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat, diajak sharing dan diberikan pemaparan terkait keselamatan transportasi dan teknis laik jalan.

Kepala Up PKB Pulogadung, Edy Sufa’at mengatakan, kehadiran anggota DPRD Kabupaten Langkat untuk studi banding mengenai sistem transportasi dan sistem pengujian kendaraan bermotor listrik. Kebetulan di UP PKB Pulogadung ini sudah menjadi role model atau percontohan dalam pengujian kendaraan bermotor listrik.

“Di UP PKB Pulogadung ini memang sering dilakukan kunjungan kerja dari berbagai daerah untuk studi banding mengenai sistem pengujian kendaraan bermotor listrik. Ini sudah menjadi role model dan dianggap cocok untuk dijadikan tempat kunjungan bagi daerah,” kata Edy, Jumat (19/7).

Dikatakan Edy, pengujian kendaraan listrik menjadi daya tarik tersendiri bagi Kabupaten Langkat karena di wilayah tersebut belum beroperasi kendaraan bermotor listrik. Sehingga perlu adanya pengetahuan teknis pengujiannya di unit tersebut dan nantinya akan diterapkan di sana. “Di Jakarta sendiri memang baru di tempat kami yang bisa melakukan pemeriksaan kendaraan listrik,” imbuhnya.

Ditambahkan Edy, sistem pengujian kendaraan bermotor yang sudah digratiskan sesuai dengan Undang-Undang nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, juga menjadi pertanyaan anggota dewan. Apalagi, undang undang tersebut memang sudah mutlak diberlakukan di 38 provinsi di Indonesia, sehingga tidak ada alasan bagi UP PKB Pulogadung untuk tidak melakukannya.

Sementara itu, Kasatpel Sarana Prasarana Up PKB Pulogadung, Agus Sugiharto menambahkan, dalam pemeriksaan teknis pengujian kendaraan bermotor listrik sebenarnya secara prinsip hampir sama dengan kendaraan berbahan bakar bensin atau solar. Yang jadi pembeda adalah pada mobil listrik, tidak ada pemeriksaan emisi namun harus melakukan pemeriksaan sistem kelistrikan (elektrikal).

“Pada sistem kelistrikan itu kita akan periksa apakah ada kebocoran atau tidak. Selebihnya pemeriksaan teknis pengujiannya sama dilakukan seperti mobil umum lainnya. Misalnya speedometer, rem utama/parkir, lampu-lampu, klakson, kemudi dan sarana pendukung lainnya,” ungkap Agus. (Ifand/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *