JAKARTA – Bus AKAP di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, terus dipantau Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebelum melayani penumpang. Kendaraan yang akan membawa penumpang, mendapat pelayanan uji kir demi memastikan layak jalan atau tidak.
Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung Edi Sufaat mengatakan, layanan uji kir dengan sistem jemput bola di Terminal Bus Kampung Rambutan ini dilakukan untuk memudahkan pengemudi. Sehingga mereka tidak perlu mengantre di PKB Pulogadung, karena petugas sudah datang ke tempat mereka mangkal, saat akan berangkat mengangkut penumpang dengan berbagai tujuan di daerah Pulau Jawa, Madura hingga Sumatra.
“Layanan uji kir dengan sistem jemput bola sempat kita hentikan di bulan Agustus kemarin, karena banyak kegiatan menyambut Hari Perhubungan Darat. Sehingga semua layanan uji kir dikembalikan di UP PKB Pulogadung,” kata Edi, yang dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024).
Dikatakan Edi, layanan jemput bola di Terminal Kampung Rambutan ini akan dimulai kembali pada pekan depan. Pemilik kendaraan bisa mendapatkan layanan setiap hari Selasa di area Terminal Antar Kota Antar Provinsi. “Jadi penumpang yang berangkat pun aman karena kendaraan yang digunakan sudah dinyatakan layak jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpel Prasarana dan Sarana UP PKB Pulogadung, Agus Sugiarto menambahkan, dalam memberikan layanan jemput bola ini pihaknya menyiapkan satu unit mobil uji transformer. Mobil jenis truk kontainer yang berisikan peralatan uji kir ini disiagakan setiap hari Selasa dengan jumlah petugas uji kir sebanyak lima orang.
“Sejak Januari hingga Juli 2024, tercatat ada 100 kendaraan yang menjalani uji kir di Terminal Bus Kampung Rambutan. Uji kir dilakukan setiap hari Selasa dengan sistem acak di area bus AKAP,” ujar Agus.
Menurutnya, layanan uji kir ini selalu saja ada peminatnya. Karena mereka diuntungkan, selain gratis juga lokasinya di tempat mereka berada. Sehingga tidak perlu mengantri datang ke UP PKB Pulogadung. “Layanan ini berlaku untuk seluruh armada bus AKAP baik dari DKI maupun non-DKI,” tukasnya. (*/ifand)







Komentar