oleh

Ditlantas PMJ Perpanjang Kebijakan Gage hingga 23 Agustus

POSKOTA.CO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) memperpanjang kebijakan ganjil-genap (gage) di delapan titik ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus mendatang.

Hal itu dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo. “Iya, gage diperpanjang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo saat dimintai konfirmasi, Selasa (17/8/2021).

Sejauh ini, menurut Kombespol Sambodo, belum ada penambahan titik pemeriksaan gage. Artinya hingga saat ini masih tetap delapan titik pemeriksaan ganjil-genap di ruas jalan Jakarta.

Pihaknya, lanjut Kombespol Sambodo, telah memasang rambu-rambu penanda adanya ganjil-genap di delapan titik ruas pemeriksaan itu. Para pengendara kendaraan roda empat diminta mengikuti aturan yang berlaku. “Di tiap sudut sudah kami pasang rambu-rambunya,” ujar Sambodo Purnomo Yogo.

Aturan ganjil genap mulai diberlakukan pada 12 sampai 16 Agustus 2020 dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kini ganjil genap diperpanjang hingga 23 Agustus sesuai dengan masa PPKM Level 4. Gage tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Untuk diketahui, sistem gage diberlakukan di delapan ruas jalan di Ibu Kota, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

Meski begitu ada juga kendaraan yang dibebaskan melintas di ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan bahan bakar gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
    Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  15. Kendaraan pengangkut tabung oksigen. (omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *