POSKOTA.CO–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) kini mengembangkan teknologi face recognition dalam penerapan tilang elektronik (E-TLE). Teknologi ini digunakan untuk mendeteksi pengendara yang tidak miliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk mengaplikasikan teknologi face recognition itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Face recognition menangkap wajah, namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, bisa terdeteksi. Kamera ini sudah ada alatnya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin (5/12/2022).
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah mendeteksi wajah pengendara. “Kita nanti kerja sama dengan Dukcapil. Data orang nanti berkembang pakai face recognition,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan untuk menghapus tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas, kemudian diganti tilang elektronik atau ETLE.
Menindaklanjuti intruksi Kapolri, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara karena penghilangan tilang manual bukan berarti pengendara bisa melakukan pelanggaran. “Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang. Kita memberikan pesan bahwa pengendara harus hati-hati dalam berkendaraan,” ujar Kombes Latif pekan lalu.
“Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas,” imbuhnya.(Omi/fs)







Komentar