oleh

Ditlantas PMJ Limpahkan Kasus Laka Lantas di Cakung ke Ditreskrimum

POSKOTA.CO – Kasus penabrak pemotor hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur dilimpahkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan gelar perkara terkait tewasnya pengendara sepeda motor MSP (34). Korban ditabrak dan dilindas pengendara mobil berinisial OS (24) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (14/6/2023). “Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum, ” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Selasa (20/6/2023), melalui siaran pers.

Sebelumnya, pihak Ditlantas memproses terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas) setelah dilakukan gelar khusus, perkara kecelakaan lalu lintas dihentikan. Sebab, unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak masuk. “Kasus ini masuknya ke Pasal 338 (pembunuhan berencana),” ujar Kombes Laief.

Dalam kasus kecelakaan ini pihak kepolisian menemukan bukti unsur kesengajaan yang membuat seseorang meninggal dunia. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *