oleh

Digugat LBH, Ini Penjelasan Pemkab Kepulauan Seribu

POSKOTA.CO-Gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu yang mengatasnamakan masyarakat Kepulauan Seribu terkait dengan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mendapat respon dari Pemkab Kepulauan Seribu.

Melalui Kepala Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian (HKK) Kabupaten Kepulauan Seribu, Deny Harnoko menjelaskan, kaitannya dengan UKPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bupati Kepulauan Seribu memiliki kewenangan mengkoordinasikan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berorientasi untuk terus meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat kepulauan seribu, sehingga ada kesetaraan antara di darat dan Kepulauan.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,” ungkap Deny, Rabu (27/7/2022).

Menurut Deny, Pemkab Kepulauan Seribu telah membuat skema penjadwalan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana hal tersebut tertuang dalam surat bupati nomor 11/082.74 tentang tempat Aparatur Sipil Negara di lingkungan kantor sekretariat Kabupaten administrasi Kepulauan seribu. Dalam surat tersebut mengatur pelaksana tugas ASN baik di Pulau Pramuka maupun kantor penghubung gedung mitra praja.

“Kantor Penghubung di Gedung Mitra Praja dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas koordinasi baik dengan instansi / kelembagaan Pemerintah pusat atau daerah dan pengadministrasi keuangan serta pelayanan publik lainnya ,” tuturnya.

Lebih lanjut, Deny menerangkan, permasalahan ini juga harus dilihat secara menyeluruh, karena pada awal 2020 ditetapkan keadaan darurat nasional pandemi Covid-19 dan selanjutnya diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga ada pengaturan jumlah personil terhadap kapasitas ruangan.

“Merujuk itu, Pemkab mengatur sistem kerja ASN dengan menerapkan Work from Home (WFH) atau Work from Office (WFO) serta berkoordinasi secara daring,” terangnya.

Pelayanan Perizinan

Sementara, sambung Deny, kaitannya dengan pelayanan perizinan dapat dilakukan melalui PTSP di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten  di Pulau Pramuka maupun PTSP pada kantor penghubung.

Bahkan, Masyarakat Kepulauan Seribu saat ini selain dapat dengan mudah mengajukan permohonan perizinan terdekat di tempat domisili pemohon, masyarakat kepulauan seribu juga dapat mengajukan permohonan pelayanan perizinan melalui Kapal Pelayanan Terpadu Keliling yang rutin dilaksanakan setiap bulannya serta melibatkan instansi lain diluar UKPD Perangkat Daerah di Kabupaten seperti Imigrasi, Polres, Pengadilan Agama, BPN, KSOP, KP2KP.

“Untuk penyelenggaraan perizinan berusaha saat ini diwajibkan menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) dan Pelayanan Sistem Online Single Submission (OSS) pada Perizinan Berusaha di daerah dapat dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha,” terangnya.

“Masyarakat dapat dengan mudah dan dimanapun mengakses Sistem Online Single Submission (OSS) melalui alamat website https://oss.go.id atau sistem pendukung pelayanan perizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tambahnya.

Memang Warga Pulau Seribu banyak menuntut karena pembangunan infrastrukturnya belum sama dengan lima  wilayah kota lainnya. Yang berdampak pada banyak pengangguran karena kurangnya lapangan kerja di wilayah sendiri. Hanya mengandalkan sektor perikanan nelayan dan pariwisata. Ketika pandemik covid 19 selama 2 tahun lebih sehingga mengalami kesulitan.

“Untuk itu agar warga mendukung program pengembangan pulau seribu menjadi Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK) utk mendukung Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  sehingga bisa  menyerap tenaga kerja cukup banyak bagi  warga pulau seribu. Karena Kepulauan Seribu telah ditetapkan sebagai Kawasan Pariwisata Nasional Sejak tahun 2011,” tandas Deny. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *