oleh

MA Tolak Kasasi Jaksa, Kuasa Hukum Timothy Ucapkan Rasa Syukur

POSKOTA.CO–Sebagai kuasa hukum Timothy Tandiokusuma, Sumarsono merasa bersyukur dengan telah selesai perkara hukum yang menimpa kliennya. Kasusnya terkait dugaan tindak pidana pinipuan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang digugat oleh pelapor hingga ke meja hijau.

“Sebagai penasehat hukum Timothy, saya hanya bisa berucap bersyukur kepada semua pihak yang mensuport hingga berakhirnya perkara hukum yang didapat klien saya,” kata Sumarso, Selasa (26/7/2022).

Dikatakan Sumarso, sejak awal perkara ini dibawa ke kepolisian hingga sampai di Pengadilan Tangerang, dirinya merasa yakin bahwa gugatan palapor yang menggiring kasus ini atas tuduhan adanya penipuan dan atau pun TPPU kepada klien nya tidaklah tepat. Sebab, menurut Sumarso kasus yang dituduhkan oleh pelapor salah alamat karena tak ada unsur pidana, tapi hanya persoalan hutang piutang yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dikatakan Sumarso, kasus ini terjadi di awal tahun 2020 di mana pada tahun itu negeri ini terserang pandemi Covid-19 selama dua tahun dihampir semua sektor terkapar termasuk kliennya dengan gerak usahanya tidak berjalan normal.

Dengan munculnya perselisihan, sebelum kasus ini berjalan, kliennya yaituTimothy ada niatan baik untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Karena itu, kliennya menawarkan damai dengan total uang yang ingin dibayar sebesar Rp 19 Miliar termasuk dengan uang Rp 3 Miliar yang sudah diterima oleh pelapor.

“Kami.sudah berupaya jalan damai agar perselisihan klien kami dan pelapor tidak lanjut ke pengadilan. Namun nyatanya jalan damai tidak mau pelapor bersikukuh melanjutkan kasus ini ke meja hijau dengan sangkaan terhadap klien kami, yaitu dugaan penipuan dan TPPU,” ujarnya.

Dengan berakhirnya kasus yang dimejahijaukan oleh pelapor selama lebih setahun diadili sebagai terdakwa di mana majelis hakim dengan putusan tertanggal 10 Agustus 2021 menyatakan, jika terdakwa Timothy Tandiokusuma dilepaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Tidak terima putusan majelis hakim atas dilepaskannya terdakwa, Jaksa (JPU) mengajukan kasasi Mahkamah Agung..dengan putusannya No.951K/pid.sus’/2022 tanggal 23 Maret 2022. ” Namun kasasi yang diajukan Jaksa ditolak,” ujar Sumarso kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Nah dengan adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung disertai putusan majelis hakim pengadilan Tangerang, Sumarso menyatakan, jika sejak awal laporan dirinya berkeyakinan perkara yang dilaporkan ke Polresta Tangerang oleh pelapor masuk dalam ranah perdata yang dipaksakan sebagai perkara pidana agar kliennya bayar. “Jadi motivasi pelapor sangat jelas memaksakan kehendak membawanya perkara ini ke pidana agar klien nya membayar dari apa yang dinginkan palapor,” tambahnya.

Lebih lanjut Sumarso menjelaskan, terlapor menawarkan damai dengan menyiapkan total 19 miliar, dimana 3 miliar yang sudah diterima pelapor, akan tetapi ditolak pelapor. “Bersikukuh meminta 19 miliar lagi, dimana pelapor sudah menerima 3 miliar, jadi total 19 miliar untuk damai,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur bbc CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma menyatakan hal yang sama dengan tuntasnya perkara pidana yang hadapinya dari apa yang dituduhkan oleh pelapor tidak terbukti. Majalis hakim pengadilan Tangerang melepas dari semua dakwan dan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa, Timothy sangat bersyukur karena selama lebih satu tahun perkara ini berjalan yang meganggu kehidupannya dan kini mulai kembali tenang. “Saya sangat bersyukur dengan adanya kekuatan hukum tetap dari MA, di mana perkara ini bukanlah perkara pidana. Ini semua berkat doa dan dukungan dari keluarga, teman teman yang selalu memberikan dukungan moril hingga perkara ini selesai,” pungkas Timothy.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *