oleh

CKTRP Segel Pembangunan Minimarket di Jalan Cempaka Putih Timur Harapan Mulia, Pemilik Bangunan Malah ‘Ngeledek’

JAKARTA – Pembangunan tidak sesuai izin terletak di bilangan Cempaka Putih Timur, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus) dikebut.

Meski pembangunan ini sudah ditindak penyegelan oleh petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kemayoran, namun pemilik bangunan nakal ini tidak mengindahkan seperti ‘ngeledek’ dengan mengerahkan pekerja para kuli bangunan untuk menyelesaikan pembangunan minimarket.

Sebelumnya, Kasektor CKTRP Kecamatan Kemayoran M Surya mengaku, pembangunan tersebut sudah disegel. “Jika pemilik bangunan masih tidak mengindahkan tentunya ada tindakan berikutnya,” jelasnya.

Menanggapi maraknya pelanggaran bangunan tidak sesuai izin, Ketua Pro Jokowi (Projo) Jakpus Abdul Madjid sudah seringkali mengingatkan, agar petugas pengawas bangunan yakni CKTRP bertindak tegas dengan tidak pilih-pilih.

“Kalau pemilik bangunannya bandel masih membangun jika sudah disegel berartii tidak menghargai pemerintah, dan seharusnya petugas CKTRP melakukan tindakan berikutnya. Jangan pura-pura ngeleslah,” tegasnya, Minggu (21/7/2024).

Menurut aturan, sambung Madjid, jika untuk minimarket harus ada persetujuan tetangga mengetahui lurah dan camat setempat. “Seharusnya pembangunan tidak sesuai izin distop atau diberhentikan untuk menyesuaikan dalam mengurus izinnya. Jangan sampai pembangunan komersil yang disegel itu selesai dibangun berarti kerjanya pemerintah pada tidur,” tandasnya. (*/van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *