JAKARTA – BPJS Kesehatan cabang Jakarta Utara mendorong peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran untuk memanfaatkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Data per 31 Agustus 2024, tercatat 34.073 peserta JKN di wilayah Jakarta Utara tidak aktif membayar iuran JKN. Mereka merupakan peserta JKN dari segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
“Data tersebut membuktikan bahwa masih banyak peserta JKN segmen PBPU dan BP yang tidak rutin membayar iuran,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Yayak Nugroho, Jumat (20/9/2024).
Ia mengingatkan bahwa peserta yang memiliki tunggakan iuran akan ada potensi menemukan kendala dalam mengakses layanan kesehatan saat yang bersangkutan jatuh sakit. Karena dengan adanya tunggakan iuran secara otomatis kartu JKN juga tidak aktif dan itu artinya tidak bisa digunakan di layanan kesehatan.
Selain itu, peserta yang memiliki tunggakan juga berpotensi kesulitan dalam pengurusan perpanjangan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) serta beberapa urusan administrasi lainnya. Mengingat beberapa Lembaga atau instansi kini telah mewaajibkan kepemilikan kartu JKN dalam persyaratan kepengurusan administrasi.
Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN, Yayak mendorong agar memanfaatkan program REHAB. Program ini dinilai sangat meringankan dan membantu para peserta yang memiliki problem keuangan.
Adapun peserta yang dapat mengikuti program REHAB adalah peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan yakni 4 sampai 24 bulan. Pendaftaran program REHAB dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN pada menu Program Rehab, call center 165 dan kantor cabang setempat.
Peserta jelas Yayak dapat memilih jangka waktu pembayaran bertahap dengan maksimal periode pembayaran 1 siklus program yakni 12 bulan atau maksimal setengah dari total bulan menunggak. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai tanggal 27.
“Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” tegas Yayak.
Dan jika dalam periode tahapan pembayaran cicilan peserta ingin melunasi tunggakannya sekaligus, peserta dapat melakukannya padaa menu pelunasan di Mobile JKN dan membayarkan seluruh tagihan padaa chanel pembayaran yang tersedia.
BPJS Kesehatan cabang Jakarta Utara diakui Yayak selalu mengingatkan peserta untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 10 setiap bulannya melalui edukasi baik secara langsung maupun tidak langsung dan berbagai media seperti telecollecting, WA/SMS Blast, e-mail blast dan kader JKN-KIS yang datang door to door ke rumah peserta. Meski demikian masih saja peserta yang tidak rutin membayar sehingga status kepesertaannya tidak aktif.
Jumlah kepesertaan program JKNN per 1 Agustus 2024 telah mencapai 276.520.647 jiwa atau 98,15 persen dari total penduduk Indonesia. Sedang untuk wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu telah mencapai 1.903.518 jiwa. (*/fs)







Komentar