oleh

Berstatus Terpidana, Pemprov DKI Copot Donny Saragih Dirut Transjakarta

POSKOTA.CO – Baru seumur jagung dilantik, Pemprov DKI akhirnya memutuskan untuk mencopot  Donny Saragih sebagai dirut Transjakarta karena diketahui  dia sebagai terpidana kasus penipuan.

Kepala Badan Pembinaan BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan, Donny Saragih terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.

Donny saat mengikuti proses seleksi membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Pembatalan itu sudah berdasarkan mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta,” ujar Faisal.

Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai wakil ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), ditunjuk sebagai direktur utama PT Transjakarta  pada Kamis (23/1/2020) menggantikan Agung Wicaksono.

Untuk mengisi kekosongan dirut PT Transjakarta digantikan oleh Direktur Teknik dan Fasilitas PT Transjakarta Yoga Adiwinarto.

Ternyata Donny berstatus terpidana kasus penipuan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

Ombudsman sebelumnya menerima laporan dari masyarakat bahwa Dirut Transjakarta yang baru ditunjuk sebagai terpidana kasus penipuan, dan setatusnya tahanan kota dan langsung meminta Gubernur DKI Jakarat mencopotnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan Donny dan koleganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut.

Dalam putusannya hakim “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I PORMAN TAMBUNAN als ANDI TAMBUNAN als ANDI II. DONNY ANDY SARMEDI SARAGIH, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun,” bunyi putusan dengan Nomor Perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

“Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota,” tulis putusan itu.

Donny dan Andi selanjutnya mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam Putusan Kasasi Nomor 100 K/PID/2019 pada 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi, dan bahkan memperberat hukuman pidana penjara kepada keduanya masing-masing menjadi dua tahun. (r)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *