oleh

UIN Jakarta Kukuhkan Guru Besar, Ismail Hasani Bawakan Orasi Ilmiah Soal Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

JAKARTA – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (30/9/2026) mengukuhkan 13 profesor atau guru besar baru. Salah satunya Prof Dr Ismail Hasani SH MH. 

Dalam pidato pengukuhannya di Sidang Senat Terbuka, Ismail yang juga Staf Khusus Menteri Pendidikan Tinggi Sain dan Teknologi ini membawakan orasi ilmiah bertajuk ‘Kepemimpinan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara’.

Acara berlangsung di Auditorium Harun Nasution UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten ini juga dihadiri Menteri Agama RI Nazaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar MA PhD. 

Menurut Ismail, dalam satu dekade terakhir banyak pemikir dan aktivis menyimpulkan bahwa doktrin kedaulatan rakyat atau demokrasi telah bertransformasi menjadi vetokrasi, sedangkan doktrin ‘rule of law’ yang menuntut hukum dan konstitusi sebagai yang ‘supreme’, telah dikikis dan berubah wujud dalam bentuk disrupsi legislasi, ‘autocratic legalism’, dan yudisialisasi politik otoritarianisme. 

“Sebagai manifestasi afeksi intelektual, para pengkaji hukum konstitusi dan ketatanegaraan dituntut turut memastikan penguatan kepemimpinan konstitusi sebagai solusi membangun negeri,” ujarnya. 

Kepemimpinan konstitusi atau ‘constitutional leadership’ adalah suatu kepemimpinan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bertumpu pada konstitusi (Steven B Smith, 2026). 

“Dalam bahasa lain, kepemimpinan konsitusi meletakkan konstitusi yang paling ‘supreme’ sebagai basis penyelenggaraan negara dan pemerintahan (Jutta Limbach, 2001); sesuatu yang sudah disepakati dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Promosi gagasan ‘constitusional leadership’ ditujukan untuk memastikan doktrin supremasi konstitusi, ‘rule of law’ atau demokrasi konstitusional bukan menjadi doktrin bisu, tetapi beroperasi dalam kehidupan nyata,” jelas Ismail yang juga Ketua Badan Pengurus Setara Institute.  

Dalam ekosistem kepemimpinan konstitusi yang sehat, Presiden harus mempertimbangkan konstitusionalitas kebijakan yang hendak dijalankan; parlemen harus mempertimbangkan konstitusionalitas UU yang hendak dibentuk; dan pengadilan memberikan ‘constitutional court judgment’ ketika persoalan tersebut dibawa ke dalam proses pengadilan. 

“Di sinilah hukum konstitusi memperoleh posisi yang khas. Hukum konstitusi bertugas memberikan ‘academic-constitutional judgment’ atas seluruh topik persoalan dengan optik konstitusi. Produk ‘academic-constititutional judgment’ tidak memiliki daya paksa institusional. Kekuatannya terletak pada kualitas argumentasi, kedalaman analisis, konsistensi metodologis, dan integritas keilmuan,” terangnya. (Bu/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *