oleh

Bantu Warga, Kanwil Kemenkum Jakarta Bentuk Pos Bantuan Hukum di Kelurahan 

JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemkum) Jakarta membentuk Pos Bantuan Hukum Keliling yang disiapkan di seluruh kelurahan. Program itu diharapkan bisa membantu warga khususnya yang kurang mampu bisa mendapat akses bantuan hukum dari pemerintah.

Kepala Kanwil Kemkum Jakarta, Romi Yudianto mengatakan, pihaknya mulai membentuk Pos Bantuan Hukum Keliling untuk masyarakat Jakarta. Program ini pun sudah dimulai di Jakarta Utara dan selanjutnya akan menjangkau seluruh kelurahan di Jakarta. “Saat ini sudah diimplementasikan di Jakarta Utara, nanti akan kita maksimalkan,” katanya, Rabu (12/3).

Dikatakan Romi, nantinya warga yang memiliki permasalahan hukum dapat memanfaatkan layanan yang dibuka di Kelurahan. Layanan konsultasi, saran atas permasalahan hukum, hingga layanan mediasi atas masalah yang sedang dihadapi, nantinya akan diberikan petugas.

“Kami berharap Pos Bantuan Hukum Keliling di Kelurahan ini juga dapat membantu menyukseskan gerakan sadar hukum nasional, sehingga warga memahami pengetahuan terkait hukum,” ujar Romi.

Ditambahkan Kakanwil, dari pelaksanaan sementara di Jakarta Utara, layanan Pos Bantuan Hukum Keliling di Kelurahan ini disambut baik warga yang membutuhkan pendampingan hukum. Dan di Jakarta Utara banyak warga yang datang untuk mendapat konsultasi atas masalah hukum dihadapi, dan layanan mediasi.

“Rata-rata di masyarakat itu sangat susah mendapatkan akses bantuan hukum. Sekarang dengan adanya pos bantuan hukum keliling, ya itu Insya Allah akan membantu masyarakat,” tutup Romi. (Ifand/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *