POSKOTA.CO-Aparatur.Sipil Negara (ASN) Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Gambir menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 102 tahun 2021 tentang pengelola sampah di kawasan gedung atau perkantoran yang tersebar di wilayah Kecamatan Gambir.
Untuk kegiatan sosialisasi pengelola kawasan hari ini berlangsung di gedung kantor PLN, Jalan Gedung kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir Jakarta Pusat, Senin (01/8/2022) sore.
Sementara itu, Operasional LH Kecamatan Gambir, Nuriman membenarkan, kegiatan sosialisasi pengelola kawasan tadi sore di kantor PLN, berlangsung satu jam.
Lanjut Nuriman menerangkan, bahwa dalam Pergub DKI Jakarta Nomor: 102 tahun 2021 Bab II, pasal 2 ayat (1) menjelaskan, bahwa setiap penanggung jawab atau pengelola kawasan, dan atau perusahaan, wajib melakukan pengelolaan sampah di dalam area dan atau fasilitas yang menjadi tanggung jawabnya. “Alhamdulillah, kegiatan sosialisasi tentang pemilahan sampah organik ini sangat antusias diikuti karyawan PLN,” singkat Nuriman seraya menambahkan, mudah-mudahan setelah sosialisasi ini, pengelola kawasan seperti di gedung PLN bisa berjalan sehingga dapat mengurangi volume sampah. (van/fs)







Komentar