oleh

Antisipasi Covid-19, Walkot Depok: Kegiatan PTMT di Sekolah Harus Ikuti Aturan Prokes

POSKOTA. CO – Terkait adanya penurunan penyebaran COVID-19 belakangan ini pemerintah kota (Pemkot) Depok melalui Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 443/645-Huk/Satgas  terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) bagi Peserta Didik dengan kapasistas 50 persen dari jumlah peserta didik.

“Surat edaran untuk pelaksanaan PTMT di sekolah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021. Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, ” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Rabu (11/1/21).

Semua peserta didik baik siswa, orang tua murid maupun staf pengajar harus mengikuti lima aturan yang berlaku sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 antara lain memastikan kondisi dalam keadaan sehat, sebelum berangkat sekolah konsumsi sarapan dengan gizi seimbang.

“Seluruh siswa hendaknya membawa bekal minuman sendiri dan tidak melakukan aktivitas jajan di sekolah selama dan sesudah masa pembelajaran. Lalu, setelah selesai jam pembelajaran, pastikan langsung pulang ke rumah. Terakhir, konsisten melakukan protokol kesehatan (prokes),” katanya.

Untuk poin protokol kesehatan atau protes peserta didik harus memakai masker dua lapis, ujarnya yang menambahkan masker itu juga harus diganti setiap empat jam sekali, selalu mencuci tangan pakai sabun atau cairan antiseptik baik saat naik transportasi maupun menyentuh benda.

Tidak itu saja peserta didik harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diharapkan tidak saling meminjam alat belajar atau lainnya. Tentunya protes ini harus konsisten di lakukan baik di sekolah maupun dirumah termasuk mandi dan menganti pakaian usai bersekolah.

Menurut dia, jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual, muntah, diare, anosmia atau hilang indera penciuman atau ageusia hilangnya kemampauan indera perasa, peserta didik wajib lapor kepada orang tua, wali kelas, pihak sekolah, serta tidak mengikuti kegiatan PTMT.

“Prokes ini tidak hanya untuk siswa saja namun orang tua dan staf pengajar atau guru juga harus mengikuti aturan yang berlaku sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya. (anton/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *