oleh

Kejari Pekalongan Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Hasil Kejahatan

POSKOTA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekalongan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana dari berbagai jenis perkara.Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari pada Kamis 11 Nopember 2021. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekalongan Abun Hasbullah Syambas.

Pemusnahan disaksikan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan dan segenap pejabat lingkup Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan, dengan tetap memperhatikan prosedur standar Protokol Kesehatan secara ketat.

Menurutnya barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan hakim dimana Jaksa menjalankan isi putusan pengadilan.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Kab. Pekalongan sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Abun Hasbullah Syambas.

Dia juga menjelaskan, bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut dari 36 jumlah perkara, dan paling banyak kasus narkoba sebanyak 15 kasus, selebihnya perkara penipuan dan pencurian.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, pada kesempatan yang sama pada wartawan, menyampaikan apresiasi kegiatan pemusnahan barang-bukti tersebut. Mengingat barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekalongan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti semacam ini adalah upaya mencegah penyelewengan barang bukti, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat pada penegak hukum,”  ucapnya.

”Kami mengapresiasi langkah kejaksaan yang memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar secara terbuka sehingga bisa diketahui masyarakat, hal tersebut diyakininya dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada para Aparat Penegak Hukum,” kata AKBP Areif. (fah/bw)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *