POSKOTA.CO – Tiga provokator penolakan pemakaman jenazah positif Corona Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, dijerat dengan pasal berlapis KUHP dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.
“Disangkakan dengan Pasal 212 dan 214 KUHP serta UU Nomor 4/1984 tentang Penangulangan Wabah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Budi Haryanto, di Semarang, Sabtu (11/4/2020).
Pasal 212 KUHP menyebut: Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan serang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara Pasal 214 KUHP menyatakan: Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Menurut dia, pemakaman terhadap jenazah pasien positif Corona sudah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan. “Masyarakat tidak perlu resah. Pemakaman sudah dipersiapkan SOP dan tata caranya,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum. Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan. (***)







Komentar