TANGERANG – Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan perjudian online (judol) internasional di Kabupaten Tangerang, Banten. Kasus ini terbongkar setelah petugas mencurigai penggunaan tiket penerbangan palsu dalam pengajuan perpanjangan izin tinggal. Lima WNA awalnya terdeteksi saat mengurus dokumentasi kepulangan ke negara masing-masing. Mereka terdiri atas dua warga negara Tiongkok berinisial WH dan XL serta tiga warga negara Vietnam berinisial LPT, DPD, dan BEH.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, kecurigaan bermula ketika petugas Imigrasi Tangerang memeriksa dokumen perjalanan kelima WNA tersebut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keabsahan tiket penerbangan yang digunakan. “Hasil pemeriksaan petugas Imigrasi bandara menyatakan bahwa tiket itu milik orang lain yang diganti dengan nama mereka,” kata Barron, dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Kamis (10/9/2026).
Temuan tersebut membuat petugas melakukan pendalaman. Rekam jejak kelima WNA juga ditelusuri hingga ditemukan informasi bahwa mereka diduga pernah melakukan pelanggaran serupa saat berada di Kamboja. Petugas kemudian mendatangi tempat tinggal mereka di salah satu apartemen di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka. Barang yang diamankan berupa satu unit komputer, satu unit laptop, serta 20 unit telepon seluler. “Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka diduga sebagai operator judol jaringan internasional, dengan konsumen terbesar di negara Vietnam,” ujar Barron.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kelima WNA diduga menjalankan aktivitas perjudian online melalui gim dengan sasaran pelanggan di Vietnam. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan transaksi yang menggunakan mata uang dong Vietnam. Dua WNA asal Tiongkok diduga berperan sebagai admin sekaligus operator sistem. Mereka bertugas memantau serta memeriksa transaksi keuangan yang masuk dan keluar dari situs judi online.
Sementara itu, tiga WNA asal Vietnam diduga berperan sebagai karyawan. Rekening perbankan mereka disebut digunakan untuk menerima penarikan dana dari situs judi online di Vietnam. Kelima WNA tersebut mengaku direkrut oleh seorang warga negara Tiongkok berinisial B. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan B karena komunikasi dilakukan melalui aplikasi Telegram. Tiga WNA asal Vietnam juga mengaku mendapat bayaran sekitar 20 juta dong atau sekitar Rp13 juta per bulan. Adapun nilai transaksi dari aktivitas perjudian online tersebut diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta dong setiap hari.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan WNA lainnya. Petugas menemukan indikasi adanya tujuh WNA lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut berdasarkan rekaman kamera CCTV di apartemen. Dari penelusuran tersebut, identitas dua WNA telah diketahui. Keduanya kemudian diamankan di Bandara Soekarno-Hatta. “Dua orang itu sudah kami tangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan saat ini sedang dalam perjalanan ke sini. Jadi total ada tujuh yang kami amankan,” kata Barron.
Dengan demikian, total tujuh WNA kini diamankan Kantor Imigrasi Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih mendalami peran masing-masing WNA, termasuk identitas dan keberadaan B yang diduga menjadi pihak yang mengendalikan aktivitas jaringan judi online tersebut. “Perkara ini masih kami kembangkan. Karena berdasarkan pengakuan, mereka dikendalikan oleh B, yang belum diketahui persis identitasnya,” tandasnya.
Lima WNA yang pertama kali terdeteksi diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal serta penggunaan surat atau data palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Jika terbukti bersalah, mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. (*/imam)







Komentar