oleh

Tak Jera Masuk Penjara, Wanita Residivis Kembali Bisnis Narkoba

POSKOTA.CO – Kelamnya kehidupan di dalam penjara selama 6 tahun tak membuat DS (49) jera. Perempuan residivis kasus narkoba ini malah kembali menjajal peruntungannya berbisnis haram, dengan mengedarkan sabu asal India.

Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang dibawah pimpinan AKBP Farlin Lumban Toruan kemudian menangkap DS dan menjebloskannya kembali ke penjara. Sabu 317,59 gram yang dikirim melalui ekspedisi dengan modus disembunyikan dalam kancing gaus pesta kini dijadikan barang bukti.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, aksi perempuan yang menjadi kaki tangan bandar jaringan internasional ini terbongkar setelah pihaknya menerima informasi akan ada pengiriman paket diduga berisi sabu asal India.

Mendapat informasi berharga, lanjut Zain, tim buser narkoba langsung berkordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai serta Kantor Pos Pasar baru, Jakarta Pusat.

“Alhasil, kami mendeteksi adanya satu paket kardus diduga berisi sabu sudah berada di kantor Pos Jakarta Pusat,” ungkap Zain dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, paket kardus dari negara India tersebut rupanya berisi gaun pesta. Kecurigaan petugas terbukti benar, bongkahan kristal haram disembunyikan dalam kancing baju.

“Kemudian kita cek ada narkoba sabu di dalam kancing gaun. Total ada 5 gaun pesta yang disembunyikan pada 205 kancing. Setelah kita keluarkan beratnya 317,59 gram dan ini cukup besar untuk modus baru seperti ini,” ujar Zain.

Tak merasa puas, sambung Zain, pihaknya kemudian melakukan control delivery dan berhasil menangkap perempuan paruh baya yang akan menerima paket haram tersebut.

“Di sini kita mengamankan seorang wanita berinisial DS di wilayah Koja, Jakarta Utara. Pembongkaran paket sabu dalam kancing baju itu juga disaksikan langsung tersangka,” imbuhnya.

Dihadapan penyidik, DS yang sehari hari ibu rumah tangga ini mengaku mendapatkan kiriman dari teman prianya berinisial IW, warga kulit hitam yang keberadaan kerap berpindah tempat. DS mengaku berkenalan dengan IW saat berada dalam penjara.

“Tentunya kita sedang melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan unsur terkait untuk mencari pengirim atas nama IW yang sudah kita tetapkan DPO. Ternyata dari hasil profilling kami, DS dan IW ini residivis. Mereka pernah ditangkap bareng pada 2015 atas kasus serupa,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat DS dengan pasal 114 UU Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat 20 tahun. (Imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *