oleh

Siskaeee Cs Tersangka Film Porno Segera Diadili dan Terancam 10 Tahun Penjara

JAKARTA – Berkas perkara produksi film pornografi dengan tersangka Siskaeee dan 11 tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Tersangka Siskaeee cs yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera disidangkan.

“Tanggal 17 Mei 2024 JPU Kejati DKI telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (21/5/2024), dalam keterangannya yang didapat media ini.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, pada Selasa (21/5/2024).

Pada tanggal 21 Mei 2024, tim penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti dengan 11 orang tersangka dan satu orang tersangka wanita lainnya belum dilakukan tahap II karena masih dalam keadaan sakit. “Untuk tiga orang Tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan untuk delapan tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu. Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias Ici belum dapat mengikuti tahap 2 dikarenakan sedang sakit,” ujar Kombes Ade Safri.

Para pemeran film porno yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Sedangkan untuk dua tersangka pemeran pria yang sudah jadi tersangka yakni Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada juga wanita SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.

Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Isi pasal ini menyatakan; Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Bunyi Pasal 34:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *