JAKARTA – Setelah mendengarkan kesaksian Nurindah Simbolon, agenda sidang pemeriksaan saksi perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (29/10/2024) menghadirkan mantan kuasa hukum Ike Farida. Mantan tersebut diperiksa saat mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015 dan banding tahun 2016.
Mereka yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu, Yahya Tulus Nami Hutabarat, Isdawati A Prihadi, dan Faizal Roni. Dalam kesaksiannya Yahya menyampaikan bahwa ia adalah kuasa hukum Ike Farida pada gugatan wanprestasi terhadap pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015 dan upaya hukum banding tahun 20216.
Saksi Yahya menyampaikan bahwa memang benar bukti Surat Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta tahun 2015 yang digunakan sebagai novum Peninjauan Kembali tahun 2020 adalah bukti yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama tahun 2015.
Karena putusan pengadilan tingkat pertama gugatan Ike Farida ditolak, kemudian pada Mei 2016 Ike Farida melakukan banding. Pada saat banding sedang berlangsung, pada Oktober 2016 keluar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Perkawinan yang mengabulkan permohonan Ike Farida untuk membolehkan perjanjian perkawinan pisah harta dibuat setelah pernikahan. Putusan tersebut ditindaklanjuti oleh Ike Farida dengan membuat Akta Perjanjian Perkawinan Pisah Harta dengan suaminya yang Warga Negara Jepang tahun 2017.
Akta ini kemudian ditambahkan sebagai bukti baru di tingkat upaya hukum banding, namun putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2018 menyatakan menolak banding Ike Farida. “Ibu Ike Farida adalah orang yang teliti dan selalu memeriksa setiap dokumen yang akan digunakan, dan ada grup whatsapps bersama antara kuasa hukum dengan Ike Farida. Jadi semua hal pasti dibicarakan bersama dengan Ike Farida,” kata Yahya, dalam kesaksiannya, Selasa (28/10/2024).
Persidangan ditutup dengan mendengarkan kesaksian dari mantan kuasa hukum Ike Farida, Isdawati A Prihadi dan Faizal Roni. Mereka menyampaikan keterangan terkait dengan keterlibatan keduanya sebagai kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengembang pada tahun 2015.
Dalam keterangannya, kedua saksi menyampaikan bahwa gugatan disebabkan Pengembang tidak merealisasikan pembuatan PPJB dan AJB karena Ike Farida bersuami Warga Negara Asing dan tidak memiliki perjanjian perkawinan pisah harta.
Sehari sebelumnya, Senin (25/10/2024), saksi Nurindah menyatakan bahwa memori Peninjauan Kembali yang menyertakan tiga bukti baru merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan, Nurindah hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepadanya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Nurindah, Lammarasi Sihaloho dan Bambang Ginting dalam pernyataannya kepada media, Jumat (25/10/2024) lalu. “Sebagai Advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin Nurindah berbuat tanpa izin dan persetujuan Ike Farida sebagai Advokat senior sekaligus bos di kantor Farida Law Office,” tutur Lammarasi didampingi Bambang. (jo)







Komentar