POSKOTA.CO – Sidang kasus pelemparan bom molotov ke Sekretariat Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Cileungsi, Bogor masuk persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong.
Persidangan yang berlangsung Selasa (2/2/2021) ini menghadirkan saksi korban Muad Halim dan tiga orang saksi lain.
Dalam persidangan yang dipadati kader PDI Perjuangan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bogor ini, sepuluh terdakwa dihadirkan secara online.
Mu’ad Halim, saksi korban dalam persidangan ini ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cibinong terkait materi pelemparan bom molotov ke rumahnya yang juga sebagai sekretariat PAC Cileungsi.
Mu’ad kepada majelis hakim dan JPU di persidangan mengatakan, pelemparan bom molotov itu berlangsung subuh. Akibat ledakan bom molotov tersebut, sejumlah barang rusak. Polisi melakukan olah TKP setelah ia melapor ke aparat berwajib.
Mu’ad yang juga ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor asal Fraksi PDI Perjuangan ini meminta, agar hakim dapat mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya, agar rasa keadilan hukum yang diharapkan masyarakat terwujud.
“Saya apresiasi penangkapan para pelaku oleh kepolisian. Hari ini persidangan, kami sangat apresiasi. Semoga persidangan berjalan sesuai dengan mekanismenya, agar rasa keadilan, benar-benar dirasakan masyarakat,” kata Mu’ad kepada wartawan di Sekretariat DPC PDI Perjuangan di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor.
Menurut politisi banteng moncong putih ini, akibat dari ledakan bom molotov di Perum Griya Kenari Mas, Jalan Walet 3, Blok A12 nomor 20, RT 01/10 Desa Cileungsi Kidul, yang merupakan Sekretariat PAC Cileungsi ini, ada rasa trauma dan ketakutan.
“Ledakan bom menjelang subuh itu, membuat trauma. Ini bentuk teror ditengah alam demokrasi. Tindakan melanggar hukum, harus ada sanksi hukum. Maka lewat pengadilan ini, kami seluruh kader banteng moncong putih berharap keadilan,” tegas Mu’ad. (yopi)







Komentar