POSKOTA.CO – Lagi asyik berolahraga di Taman Hari Kesetiakawanan Sosial Nasiaonal (HKSN), dua pemuda ini terciduk petugas Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Senen saat menggelar Operasi Tertib Masker (Opstibmask) di wilayah Kecamatan Senen, Selasa (2/2/2021).
Kedua pemuda ini lalai menerapkan protokol kesehatan (Prokes) usai berolahraga. “Ada apa nih pak satpol. Kami dijaring kan habis olahraga,” ucap pelanggar ini bertanya kepada petugas Opstibmask.
Petugas langsung menjawab, “Kalian berkeliaran di Taman HKSN ini menerapkan prokes. Mana maskernya kenapa tidak dipakai.”
“Iya lupa pak kan habis olahraga, engap kalau dipakai,” jawab pemuda ini sambil ngeles dan cengengesan.
Tak menghiaraukan alasan, petugas Opstibmask langsung mendata dan menggiring pelanggar ini untuk dikenakan sanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah di fasilitas umum (fasum).
Selain pelanggar yang habis olahraga ini, petugas juga menjaring sopir Bajaj, Mikrolet, pengendara ojek online (ojol), dan pedagang kopi yang wara-wiri berkeliaran ngetem di bahu jalan dan pedestrian.
“Waduh ada razia masker lagi. Lupa masker dibawa. Duh ngosek sampah lagi aja dah,” ujar salah satu pedagang saat terjaring petugas.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Senen E Sunaryo ketika dihubungi POSKOTA.CO menerangkan, kegiatan Opstibmask hari ini digelar di sembilan titik antara lain, lingkungan pemukiman RW 02 dan RW 06 Kenari, dan Jalan Kalibaru Timur Raya Bungur Pasar Poncol, lalu Jalan Salemba Raya (Pasar Paseban) Paseban, kemudian, Jalan Kramat Kwitang 1, Kwitang, Blok VI Pasar Senen, Taman HKSN, Taman Diponegoro, Jalan Diponegoro, Salemba Raya, Jalan Stasiun Pasar Senen.
Hasilnya, kata Sunaryo, ditemukan sebanyak 78 dengan rincian yakni, 7 pelanggar tidak memakai masker di lingkungan Warga RW 02 dan RW 06 Kenari, 10 pelanggar di Jalan Kalibaru Timur Raya Pasar Poncol Bungur, 7 pelanggar di Jalan Salemba Raya (Pasar Paseban) Paseban, 8 pelanggar di Jalan Kramat Kwitang 1 Kwitang, 6 pelanggar di Blok VI Pasar Senen, 2 pelanggar di Taman HKSN, 4 pelanggar di Taman Diponegoro, 2 pelanggar di Jalan Diponegoro, 2 pelanggar di Jalan Salemba Raya, dan 29 pelanggar di Jalan Stasiun Pasar Senen, serta 1 pelanggar disanksi denda administrasi sebesar Rp100 ribu di Jalan Stasiun Pasar Senen.
“Rata-rata para pelanggar ini lalai menerapkan prokes dengan memakai masker alasannya klasik. Lupa, ketinggalan di rumah dan masker dikantongin. Ada juga pelanggar yang ngeles pakai masker engap,” jelas Sunaryo.
Dari 78 pelanggar yang terjaring ini, tambah Sunaryo, meliputi 77 pelanggar yang disanksi hukuman kerja sosial membersihkan sampah di fasilitas umum (fasum) secara bergantian dengan memakai rompi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 60 menit.
“Ada satu pelanggar yang membayar denda administrasi sebesar Rp100 ribu yang dibayarkan langsung melalui Bank DKI,” ungkap Sunaryo sambil menambahkan, kegiatan rutin Opstibmask ini menerjunkan petugas gabungan Srikandi PPNS Satpol PP, Aparat Sipil Negara (ASN) kecamatan dan kelurahan dan unsur TNI, Polri dan kasatpol PP masing-masing kelurahan. (van)







Komentar