JAKARTA – Seorang perempuan berinisial SSS ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Ia diduga mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto di media sosial X.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pihak menangkap perempuan tersebut. “Benar telah ditangkap dan diproses seorang perempuan,” kata Trunoyudo kepada awak media, Jumat (9/5/2025).
Sejauh ini pihak kepolisian belum membeberkan secara detil terkait perempuan tersebut. Brigjen Trunoyudo hanya berkata yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dijelaskan SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga kini penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman proses penyidikan terhadap SSS. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi dalam kasus tersebut.(Omi/fs)







Komentar