POSKOTA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati, Kamis (17/2/2022). Reby diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Selain Reny, KPK memanggil tiga saksi lainnya, yakni dua staf Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Syarif dan Sau Mulya, serta pensiunan PNS/Ketua Pembangunan Masjid Ar Ryasakha Widodo Indrijanto. “Reny Hendrawati diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/2/2022).
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Selain itu, KPK juga menduga terjadi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Selain Rahmat Effendi, penyidik KPK telah menetapkanntersangka lainnya terkait kasus tersebut. Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tetsangka, yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan Suryadi. Kedelapan tersangka dikenakan sebagai pihak pemberi.
Sedangkan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Para tersangka ini dijyatakan sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi. (Omi/bw)







Komentar