POSKOTA.CO – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pengemudi mobil berinisial BT telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan BT sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Tersangka BT diketahui sebagai pengemudi mobil Honda HRV menabrak tiga pengendara motor tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat. “Akibat kecelakaan itu satu orang meninggal dunia. Hari ini kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Kombes Sambodo, Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, tersangka BT dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kasus kecelakaan ini lanjut Sambodo masih diperiksa termasuk tes urine terhadap BT. “Jika sudah keluar dan misalnya menunjukkan tanda-tanda bahaya, bisa Pasalnya kita naikkan menjadi Pasal 311,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah insiden kecelakaan antara satu unit mobil Honda HRV dengan tiga kendaraan roda dua terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat.
Kecelakaan terjadi pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 01.15 WIB. Peristiwa ini berawal saat mobil Honda HRV yang dikemudikan BT melintas dari arah Selatan menuju Utara di Jalan Jenderal Sudirman. Sesampainya di TKP, diduga kurang hati-hati dan tidak konsentrasi mobil itu menabrak body belakang kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru, Honda Beat warna hitam dan sepeda motor Yamaha Aerox yang melaju di depannya.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi sepeda motor Honda Beat warna biru berinisial MI meninggal dunia di tempat karena mengalami luka cukup parah. Sementara dua pengemudi motor lainnya berinisial AFZ dan MI mengalami luka-luka dan sudah dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo serta RS Tarakan. (Omi/bw)







Komentar