oleh

Sampaikan Nota Pembelaan di PN Jakut, Terdakwa Kasus Sertifikat Tanah Bantah Lakukan Pemalsuan 

JAKARTA – Terdakwa kasus pemalsuan akta otentik dalam penerbitan sertifikat tanah seluas dua hektar di kawasan Cilincing, membantah telah melakukan aksi pemalsuan. Itu disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa, Tony Surjana.

Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Tony, kejanggalan dalam proses administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi salah satu sorotan utama. Kuasa hukum menyoroti tanggal pada surat tugas pengukuran yang diterbitkan BPN Jakarta Utara tertanggal 4 Januari 2004 yang merupakan hari Minggu dan hari libur nasional.

“Sangat tidak masuk akal jika surat tugas diterbitkan dan ditandatangani pada hari Minggu. Fakta menunjukkan bahwa pengukuran fisik di lapangan dilakukan pada 24 Februari 2004, hari kerja,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Brian Praneda, yang dikutip Rabu (11/6).

Menurut Brian, kliennya tidak mengetahui adanya kekeliruan dalam dokumen tersebut dan oleh karena itu tidak memiliki niat jahat (mens rea) yang menjadi unsur utama dalam pasal pidana yang didakwakan. “Tidak ada unsur pidana dalam tindakan klien kami. Proses pengukuran dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada upaya untuk memalsukan data atau dokumen,” tambahnya.
Dikatakan Brian, objek perkara meliputi empat sertifikat hak milik (SHM) atas nama Tony Surjana, yakni SHM No. 690/Rorotan, SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4076/Rorotan, dan SHM No. 4077/Rorotan. Seluruh sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara dengan prosedur yang sah dan berdasarkan dokumen resmi yang valid.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengukuran yang dilakukan hanya untuk penggantian blanko sertifikat lama yang sebelumnya berada di wilayah administrasi Kabupaten Bekasi, dan kini masuk ke dalam wilayah Kota Jakarta Utara akibat perubahan batas wilayah. “Pengukuran ulang dilakukan murni untuk verifikasi wilayah dan pengembalian batas tanah. Tidak ada perubahan data kepemilikan, bentuk bidang tanah, maupun luas lahan,” jelas Brian.

Ditambahkan Brian, mengacu pada ketentuan Pasal 137 Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997, yang mengatur mekanisme pengembalian batas bidang tanah dalam hal terjadi perubahan administrasi wilayah.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, pihak kuasa hukum meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa bebas murni (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), serta memulihkan hak-haknya secara penuh.

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico Sudibyo menyatakan akan menyampaikan replik atau jawaban secara tertulis dalam sidang lanjutan. Terlebih sebelumnya JPU menuntut Tony Surjana dengan pidana dua tahun penjara atas dugaan penggunaan surat ukur bermuatan keterangan palsu dalam penerbitan sertifikat tanah.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Tony Surjana disebut mengubah blanko sertifikat lama dari wilayah Kabupaten Bekasi menjadi blanko baru atas nama wilayah Jakarta Utara. Proses tersebut dilakukan dengan meminta bantuan seorang anggota kepolisian, Sarman Sinabutar, untuk mengurus penggantian sertifikat di BPN Jakarta Utara.

Jaksa menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. (Ifand/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *