oleh

Rumah Tua di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Diyakini Bukan Milik Negara, Kuasa Hukum Beri Penjelasan

JAKARTA – Sengketa lahan dan bangunan rumah tua berarsitektur Belanda “cagar budaya” yang berlokasi di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng, Jakarta Pusat, masih bergulir.

Siapa pemilik tanah tersebut juga belum diketahui secara detail, mengingat ada dua plang berbeda di tempat itu. Pertama, milik negara dalam hal ini Mabes TNI dan kedua, milik swasta dalam hal ini milik PT Temasra Jaya.

Diketahui, di atas lahan itu terdapat dua papan nama. Yang satu tertulis atas nama PT Temasra Jaya, dan yang lainnya tertulis atas nama Mabes TNI.

Dari sisi PT Temasra Jaya, mereka memberikan penjelasan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, yaitu Petrus Selestinus SH dari Law Firm Petrus Selesetinus & Associates.

Menurut Petrus, PT Temasra Jaya merupakan satu-satunya pemilik yang sah atas tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

“Dengan demikian maka tanah dan bangunan a quo bukan milik Kementerian Pertahanan/Mabes TNI dan bukan barang milik negara,” ujar Petrus Selestinus lewat keterangan resmi yang diterima redaksi, Minggu (12/4/2026).

Lalu ia mengatakan, tanah dan bangunan a quo semula adalah tanah bekas Eigendom Verponding No 13486 atas nama Matilda Cornelia Raan, janda dari Theodoor Albert Frans Leyzers Vis, yang diokupasi oleh Kodam Jaya dan Mabes TNI.

“Namun pada tahun 2009 dan 2010 setelah dilakukan pemberesan dengan Kodam Jaya dan Mabes TNI, negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam hal ini Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Temasra Jaya dengan bukti kepemilikan berupa SHGB No 1585/Gondangdia, seluas 2.975 M2 (meter persegi), sekaligus menguasai fisik sejak tahun 2010 hingga sekarang,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, keberadaan Mabes TNI/Kemenhan RI menduduki dan menguasai tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng tersebut baru terjadi pada 27 November 2025.

“Kemudian pada bulan Januari-Februari 2026, terjadi peristiwa pembongkaran atap genteng, kuda-kuda, sembari membobok tembok bangunan guna mencongkel kusen pintu dan/atau kusen jendela, tanpa meminta izin dari PT Temasra Jaya selaku pemilik dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta selaku lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi dan melindungi bangunan di kawasan cagar budaya tersebut,” ujar Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

Pihaknya melihat keanehan sejak beberapa hari lalu karena terdapat aktivitas berupa pemasangan papan pengumuman bertuliskan, “BANGUNAN HERITAGE SEDANG DIRENOVASI”, serta pemasangan rangka atap baja ringan di atas bangunan utama tersebut. Belum diketahui apakah mendapat izin Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, atau belum.

“Padahal Mabes TNI sudah diberi Surat Pemberitahuan No e-0030/KR.03. 01 tertanggal 17 Maret 2026 sebagai teguran yang ditujukan kepada Panglima TNI, khususnya Asisten Logistik, dan kepada Direktur PT Temasra Jaya dalam rangka penindakan secara administratif,” tegas Petrus. (dk/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *