JAKARTA — Sidang permohonan praperadilan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar pada Rabu (25/02/26). Kuasa hukum berupaya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 Agustus 2019. Sidang pertama digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (23/02/26). Penyidikan terhadap Paulus Tannos telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa pernah dinyatakan selesai. Pada sidang kali ini, kuasa hukum Paulus Tannos membawa berbagai bukti surat serta menghadirkan ahli, Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Al Azhar Indonesia (UAI).
Menurut Suparji Ahmad, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 pada prinsipnya merupakan pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara. “Dalam penerapannya, hakim harus melihat kondisi faktual pemohon praperadilan, khususnya apakah yang bersangkutan benar-benar berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika seseorang dinyatakan DPO karena tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat diperiksa, maka ia tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan dan permohonannya harus ditolak. Namun, SEMA tidak dimaksudkan untuk menghalangi setiap tersangka mengajukan praperadilan apabila keberadaannya diketahui dan dapat dihubungi.”
“Apabila keberadaan tersangka diketahui, teridentifikasi, dan masih dapat berkomunikasi meskipun belum kembali ke Indonesia, maka yang bersangkutan tidak dapat dikualifikasikan sebagai DPO, sehingga SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tidak berlaku untuk menghalangi pengajuan praperadilan. Selain itu, Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang KPK menegaskan sifat kepemimpinan kolektif kolegial, sehingga setiap keputusan penting seperti penerbitan surat perintah penyidikan harus diambil secara bersama dan dapat dibuktikan secara akuntabel, setidaknya melalui tanda tangan para pimpinan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” tutur Suparji.
Rangga Widigda Kuasa Hukum Paulus Tannos juga menggarisbawahi bahwa clientnya dapat dihubungi sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai DPO. “Klien kami, Paulus Tannos, keberadaannya diketahui, identitasnya jelas, dan dapat dihubungi. Sehingga berdasarkan keterangan ahli, klien kami tidak bisa dikualifikasikan sebagai DPO. Terlebih lagi, status DPO beliau yang telah dipertimbangkan pada putusan pra peradilan sebelumnya yang menyatakan bahwa status tersebut tidak lagi berlaku.”
“Selain itu, ahli menegaskan pentingnya penerapan prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan di KPK, termasuk dalam penerbitan surat perintah penyidikan. Setiap keputusan tersebut harus dapat dibuktikan sebagai hasil keputusan bersama pimpinan dan dilaksanakan secara akuntabel. Karena itu, praperadilan ini menjadi penting agar pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai hukum acara dan prinsip due process of law. Kami berharap hakim sependapat dengan ahli dan bukti yang kami ajukan dan menyetujui praperadilan yang kami ajukan,” pungkas Rangga. (*/fs)







Komentar