oleh

Kuasa Hukum Optimistis Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan Paulus Tannos

JAKARTA – Sidang permohonan praperadilan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah digelar pada pekan lalu. Kuasa hukum Paulus Tannos, Rangga Widigda, menyatakan optimisme bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan, seiring dengan kecermatan majelis hakim dalam menilai fakta-fakta persidangan serta bukti hukum yang diajukan pemohon.

Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 Agustus 2019. Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap Paulus Tannos telah berlangsung lebih dari lima tahun tanpa pernah dinyatakan selesai, sehingga menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum.

Pada persidangan tersebut, kuasa hukum menghadirkan ahli Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia. Dalam keterangannya, Suparji menjelaskan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 hanya berlaku bagi orang yang secara faktual tidak bisa ditemukan.

“Dalam penerapannya, hakim harus melihat kondisi faktual pemohon praperadilan, khususnya apakah yang bersangkutan benar-benar berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Jika seseorang dinyatakan DPO karena tidak diketahui keberadaannya dan tidak dapat diperiksa, maka ia tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan. Namun, SEMA tidak dimaksudkan untuk menghalangi setiap tersangka mengajukan praperadilan apabila keberadaannya diketahui dan dapat dihubungi,” jelas Suparji.

Suparji juga menegaskan, apabila keberadaan tersangka diketahui, teridentifikasi, dan masih dapat berkomunikasi meskipun belum kembali ke Indonesia, maka yang bersangkutan tidak dapat dikualifikasikan sebagai DPO. Dengan demikian, SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tidak dapat dijadikan dasar untuk menghalangi pengajuan praperadilan. Selain itu, Suparji juga menyoroti pentingnya prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan di KPK. Merujuk Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang KPK, setiap keputusan strategis termasuk penerbitan surat perintah penyidikan harus diambil secara bersama oleh pimpinan dan dapat dibuktikan secara akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Rangga Widigda menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dikualifikasikan sebagai DPO. “Keberadaan klien kami diketahui, identitasnya jelas, dan ia dapat dihubungi. Berdasarkan keterangan ahli, kondisi tersebut tidak memenuhi unsur sebagai DPO. Apalagi, status DPO klien kami telah dipertimbangkan dalam putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan status tersebut tidak lagi berlaku,” ujarnya.

Rangga menambahkan bahwa keterangan ahli juga memperkuat argumentasi pemohon mengenai pentingnya penerapan prinsip due process of law dalam setiap tahapan penyidikan. “Ahli menegaskan bahwa setiap keputusan strategis KPK harus diambil secara kolektif kolegial dan dapat dibuktikan secara sah. Karena itu, praperadilan ini menjadi penting agar pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai hukum acara,” katanya.

Lebih lanjut, ahli yang dihadirkan KPK pun, Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti, menerangkan bahwa tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang KPK yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada penyelidik KPK untuk mengumpulkan alat bukti. Keterangan ini senada dengan yang disampaikan oleh Suparji bahwa penyelidik tidak bisa mengumpulkan alat bukti dan karenanya bukti dalam proses penyelidikan tidak dapat digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ahli KPK yang lain, Erdianto Effendi dari Universitas Riau, menegaskan bahwa seharusnya ada batas waktu bagi seseorang sebagai tersangka. Tidak boleh seseorang menjadi tersangka tanpa ada batasan dan tanpa ada kepastian.

Berdasarkan fakta persidangan, keterangan para ahli, serta bukti-bukti yang terungkap, kuasa hukum Paulus Tannos menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mencermati perkara ini secara objektif dan mengabulkan permohonan praperadilan. “Kami yakin hakim praperadilan akan menilai secara jernih fakta persidangan dan keterangan ahli, serta mengabulkan permohonan praperadilan ini demi tegaknya kepastian hukum dan prinsip keadilan,” pungkas Rangga. (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *