oleh

Ribuan Korban Merana, Perkara Investasi Gagal Bayar Dinyatakan Tidak Lengkap

POSKOTA.CO – Penolakan berkas investasi gagal bayar usaha koperasi yang dikeluarkan pihak kejaksaan dinilai merugikan ribuan korban. Pasalnya, dengan pernyataan P19 yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Agung kepada penyidik di Mabes Polri akan membuat para terlapor lolos dari jerat hukum.

Hal itu disampaikan advokat Alvin Lim, SH, MH selaku kuasa hukum dari sebagian korban koperasi IS dan Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/7).

Menurutnya, sejumlah tersangka kasus gagal bayar yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 36 triliun dengan jumlah korban berkisar 15 ribu orang bisa lepas dari tahanan.

Alvin kepada media menyampaikan bahwa salinan P19 alias tidak lengkap, di mana petunjuk No. 90 berisi agar penyidik memeriksa semua korban di seluruh Indonesia adalah suatu hal mustahil.

“Petunjuk jaksa tidak mungkin bisa dipenuhi oleh penyidik karena korban semuanya sekitar 15 ribu orang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagian di antaranya sudah ada yang meninggal dunia maupun bunuh diri karena tak tahan menghadapi penipuan yang dideritanya,” kata Alvin.

Petunjuk agar memeriksa seluruh korban, kata Alvin, berarti yang sudah meninggal pun harus diperiksa. Lalu bagaimana penyidik mengirimkan panggilan pemeriksaan ke surga? Lalu tandatangan berita acara pemeriksaan bagaimana oleh korban yang sudah meninggal? Jika mau dijalankan sekalipun petunjuk tersebut mengecualikan korban yang sakit dan meninggal, lalu berapa ratus miliar rupiah biaya oprasional harus dikeluarkan untuk memeriksa belasan ribu korban di berbagai daerah.

“Inilah yang saya sebut sebagai P19 mati, karena tidak mungkin bisa dilaksanakan,” kritiknya.

Akibat hukumnya apabila berkas perkara tidak bisa diterima oleh kejaksaan dengan alasan tidak lengkap, maka penyidik pada akhirnya akan menghentikan penyidikan atau SP3. “Di sinilah pelaku kejahatan bisa lolos dari hukum dan persidangan, sedangkan para korban makin merana,” tandas Alvin.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga menilai ada kejanggalan apabila sudah empat bulan pemberkasan dianggap tidak lengkap. “Menko Polhukam wajib turun tangan,” kata Sugeng. (eli)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *