POSKOTA.CO – Mengaku hanya ingin mendapatkan gratis menghisap ganja dan menyimpan ganja seberat empat kilogram, M Reza Arafat divonis 8 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis itu dibacakan langsung tim majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Dr H Ahmad Syafiq dengan Anggota Ahmad Fadil dan Zainul Hakim Zainuddin disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nur Ajie dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (11/1/2022).
Terdakwa M Reza Arafat dalam amar putusannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi lima batang pohon sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan. Denda sejumlah satu Rp1 milliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.
Semua barang bukti antara lain satu buah tas ransel berisikan 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 1.074 gram, 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 936 gram, 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 995 gram, 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 1.035 gram, 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 297 gram, 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 58 gram, 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 62 gram, 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja berat brutto 39 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah ponsel Xiaomi berikut sim card dengan nomor 08111982321, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, JPU M Nur Ajie menuntut terdakwa M Reza Arafat selama 8,6 tahun kurungan penjara karena secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkotika golongan Ini jenis ganja seberat 4 kg sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Walaupun dirinya membantah sebagai bandar narkoba dan hanya ingin mengisap ganja secara gratis saja,” tuturnya. (*/anton)







Komentar