oleh

Paguyuban Lender DSI Desak Pengembalian Kerugian Investasi Lewat Jalur Hukum di PN Depok

JAKARTA – Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penuntutan, memaksimalkan penyitaan aset, dan memastikan dana korban dikembalikan.

Penegasan tersebut  disampaikan Ketua Paguyuban Lender DSI (PLDSI) Ahmad Pitoyo didampingi Munir (Pengawas) dan Fajar (Bidang Hukum) kepada wartawan, Selasa (30/6/2026), di Jakarta.

Menurut Ahmad, kasus DSI bukan sekadar investasi gagal. Ini adalah dugaan fraud berskala besar yang menyeret  lebih dari  14.000 korban  dan kerugian bernilai triliunan rupiah. “Korban bukan angka di atas kertas,” kata Ahmad. “Mereka adalah pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, keluarga  kecil,  hingga  tenaga  medis  yang  kehilangan  tabungan  masa  depan.  Uang  yang seharusnya menjadi biaya sekolah, biaya berobat, modal hidup, dan masa pensiun, kini diduga habis diputar dalam skema yang keji dan tidak berperasaan,” imbuhnya.

Ditambahkan Ahmad, kasus DSI sangat serius sebagai dugaan insider fraud. “Salah satu tersangka, FH, diketahui memiliki latar belakang strategis sebagai eks pejabat OJK dan pernah menduduki  posisi  penting  di  sektor  keuangan  digital,” sebub Ahmad . “FH  juga  tercatat  memiliki  jabatan  di lingkungan PP Muhammadiyah. Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelaku yang “tidak paham aturan”. Ini justru lebih buruk:  orang  yang  paham  sistem,  paham  celah,  paham  pengawasan,  tetapi  diduga memanfaatkan pengetahuan itu untuk menjerat masyarakat kecil. Ini seperti orang yang hafal letak pintu darurat, CCTV, dan brankas, lalu diduga masuk dan lalu membobol  gedungnya  sendiri.  Bedanya,  yang  hilang  bukan  recehan  remahan, rengginang, melainkan uang rakyat kecil bernilai triliunan rupiah,” tambahnya.

Kasus DSI, lanjut Ahmad, beruntung penegak hukum (Bareskrim, Kejaksaan dan Komisi III DPR RI) bergerak cepat untuk mengusut dan menyelesaikan kasus DSI yang memakan korban rakyat banyak ini.

“Tiga tersangka berkas sudah P21 dan siap disidangkan awal Juli ini di PN Depok,” ucap Ahmad. “Kami bersama korban inventasi DSI lainnya akan mengawal persidangan hingga menghadirkan keadilan dengan mengembalikan 100 persen kerugian sesuai tercantum di masing-masing sertifikat sylaku investor. Kami berharap pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto punya perhatian khusus menyelesaikan kasus ini karena ini menyangkut ekonomi syariah dimana bisnis ekonomi syariah tengah tumbuh sumbur di negeri yang kita cintai ini,” jelas Ahmad.

Kata “Syariah” yang seharusnya menjadi simbol amanah, diduga kuat telah dijadikan kedok dan tameng oleh jaringan ini untuk membangun gurita bisnis yang sistematis. Kasus DSI bukanlah sebuah ketidaksengajaan atau kegagalan bisnis biasa, melainkan cerminan dari praktek mafia keuangan yang terstruktur. Dugaan praktek mafia ini tidak hanya berhenti di sektor fintech p2p lending, melainkan telah merambah dan menggurita ke berbagai sektor berbasis syariah lainnya, seperti:

Properti Syariah & Fintech Sejenis: menjual mimpi hunian tanpa riba, namun diduga kuat menjadi perputaran dana gelap untuk menutup lubang investasi. (dk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *