JAKARTA – Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penuntutan, memaksimalkan penyitaan aset, dan memastikan dana korban dikembalikan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Paguyuban Lender DSI (PLDSI) Ahmad Pitoyo didampingi Munir (Pengawas) dan Fajar (Bidang Hukum) kepada wartawan, Selasa (30/6/2026), di Jakarta.
Menurut Ahmad, kasus DSI bukan sekadar investasi gagal. Ini adalah dugaan fraud berskala besar yang menyeret lebih dari 14.000 korban dan kerugian bernilai triliunan rupiah. “Korban bukan angka di atas kertas,” kata Ahmad. “Mereka adalah pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, keluarga kecil, hingga tenaga medis yang kehilangan tabungan masa depan. Uang yang seharusnya menjadi biaya sekolah, biaya berobat, modal hidup, dan masa pensiun, kini diduga habis diputar dalam skema yang keji dan tidak berperasaan,” imbuhnya.
Ditambahkan Ahmad, kasus DSI sangat serius sebagai dugaan insider fraud. “Salah satu tersangka, FH, diketahui memiliki latar belakang strategis sebagai eks pejabat OJK dan pernah menduduki posisi penting di sektor keuangan digital,” sebub Ahmad . “FH juga tercatat memiliki jabatan di lingkungan PP Muhammadiyah. Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelaku yang “tidak paham aturan”. Ini justru lebih buruk: orang yang paham sistem, paham celah, paham pengawasan, tetapi diduga memanfaatkan pengetahuan itu untuk menjerat masyarakat kecil. Ini seperti orang yang hafal letak pintu darurat, CCTV, dan brankas, lalu diduga masuk dan lalu membobol gedungnya sendiri. Bedanya, yang hilang bukan recehan remahan, rengginang, melainkan uang rakyat kecil bernilai triliunan rupiah,” tambahnya.
Kasus DSI, lanjut Ahmad, beruntung penegak hukum (Bareskrim, Kejaksaan dan Komisi III DPR RI) bergerak cepat untuk mengusut dan menyelesaikan kasus DSI yang memakan korban rakyat banyak ini.
“Tiga tersangka berkas sudah P21 dan siap disidangkan awal Juli ini di PN Depok,” ucap Ahmad. “Kami bersama korban inventasi DSI lainnya akan mengawal persidangan hingga menghadirkan keadilan dengan mengembalikan 100 persen kerugian sesuai tercantum di masing-masing sertifikat sylaku investor. Kami berharap pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto punya perhatian khusus menyelesaikan kasus ini karena ini menyangkut ekonomi syariah dimana bisnis ekonomi syariah tengah tumbuh sumbur di negeri yang kita cintai ini,” jelas Ahmad.
Kata “Syariah” yang seharusnya menjadi simbol amanah, diduga kuat telah dijadikan kedok dan tameng oleh jaringan ini untuk membangun gurita bisnis yang sistematis. Kasus DSI bukanlah sebuah ketidaksengajaan atau kegagalan bisnis biasa, melainkan cerminan dari praktek mafia keuangan yang terstruktur. Dugaan praktek mafia ini tidak hanya berhenti di sektor fintech p2p lending, melainkan telah merambah dan menggurita ke berbagai sektor berbasis syariah lainnya, seperti:
Properti Syariah & Fintech Sejenis: menjual mimpi hunian tanpa riba, namun diduga kuat menjadi perputaran dana gelap untuk menutup lubang investasi. (dk)








Komentar