oleh

PSHK Desak plt Kapolri Copot Irjen Budi Waseso

Jendral Budi Waseso
Jendral Budi Waseso

POSKOTA.CO – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) berharap agar Irjen (Pol) Budi Waseso dicopot dari jabatannya terkait aksi penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. “Tindakannya sewenang-wenang sudah melampaui batas,” kata peneliti PSHK Miko Ginting, dalam pesan elektroniknya, Minggu (25/1/2015).

Penangkapan sewenang-wenang ini, lanjutnya, perlu disadari memiliki pola yang sama dengan rekayasa, dan kriminalisasi yang sebelumnya pernah dilakukan terhadap Komisioner KPK Bibit-Chandra dan Penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Pasal 242 jo 55 KUHP yang dituduhkan kepada Bambang Widjojanto mengada-ada dan tidak beralasan. Tuduhan ini berulang kali diklarifikasi dan dinyatakan bersih baik oleh Pansel maupun DPR ketika Bambang Widjojanto mencalonkan diri sebagai Komisioner KPK,” imbuhnya.

Untuk itu, Mabes Polri harus segera menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas nama Bambang Widjojanto. Mengacu kepada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyidik dapat menghentikan penyidikan dengan alasan: 1) tidak ada bukti yang cukup, 2) peristiwa yang disidik bukan tindak pidana, dan 3) penghentian penyidikan demi hukum.

“Presiden Joko Widodo harus bersikap dengan memberikan dukungan kepada KPK untuk mengusut kasus tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan secara tuntas dan menyeluruh. Selain itu Presiden Joko Widodo juga seharusnya segera membatalkan pengangkatan tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Dia mengatakan saat ini adalah momentum yang tepat bagi Presiden untuk segera mengevaluasi dan memimpin reformasi di tubuh institusi Polri. Demi penegakan hukum yang bebas dari korupsi dan kesewenang-wenangan.

“Penangkapan yang sewenang-wenang ini adalah bentuk nyata kriminalisasi dan serangan balik yang sistematis terhadap KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Penangkapan yang sewenang-wenang ini tidak bisa dilepaskan dari konteks pengusutan kasus korupsi oleh KPK terhadap tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan,” tukasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *