JAKARTA–Kasus penyelundupan kian marak terjadi dan negara merugi dalam jumlah cukup besar. Polri kini membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum Penyelundupan) untuk menindak para pelakunya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipeksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak membenarkan pembentkan Satgas Gakkum Penyelundupan yang merugikan kekayaan negara. “Melalui surat perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” ujar Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/4/2026).
Pembentukan satgas ini lanjut Brigjen Ade Safri sebagai komitmen kuat Polri dalam mendukung salah satu visi Astacita Presiden Prabowo Subianto. Penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan,
Dijelaskan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara. “Merugikan keuangan negara seperti tindak pidana penyelundupan, tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain,” tegasnya.
Sasaran operasi dari Satgas Gakkum Penyelundupan terkait segala bentuk tindak pidana penyelundupan. Baik ekspor ilegal maupun impor ilegal, termasuk penyelundupan sumber daya alam dan hasil lingkungan hidup.
Dikatakan Ade Safri, satgas ini juga telah dibentuk pada tingkat Polda di seluruh Indonesia. Kepolisian akan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan. Langkah ini wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi perekonomian tanah air.(Omi)







Komentar