TANGERANG – Seorang pria bernama Iwan Kurniawan menjadi korban penyekapan selama hampir 17 jam di sebuah rumah di Jalan Cemara, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban diduga disandera oleh dua orang terkait persoalan utang piutang sebesar Rp30 juta.
Saat ditemukan dan dibebaskan polisi, kondisi Iwan lemas dengan tangan, kaki, hingga kepala terikat tali plastik. Korban juga diduga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam selama penyekapan berlangsung.
Kapolsek Jatiuwung Komisaris Robiin mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan singkat berisi foto dan video yang memperlihatkan Iwan dalam keadaan terikat. “Kami mendapati fakta bahwa korban benar-benar sedang mengalami penyekapan. Tangan, kaki hingga kepala korban terikat tali tambang plastik. Korban dibaringkan paksa dalam posisi tengkurap dan diancam menggunakan pisau apabila tidak segera melunasi utangnya,” kata Robiin, Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Cemara, Cibodasari, pada Senin (1/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil membebaskan korban dan mengamankan dua terduga pelaku. “Kedua terduga pelaku diketahui berinisial F dan W yang merupakan ayah dan anak,” ungkap Robiin.
Menurut Robiin, peristiwa itu bermula ketika korban bersama istrinya sedang berkemas untuk pindah rumah di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Saat itu, korban diduga dibawa paksa oleh dua pria menggunakan sepeda motor.
Selama hampir 17 jam disekap, korban disebut mengalami berbagai bentuk intimidasi. Para pelaku diduga terus menekan korban agar segera melunasi utang yang nilainya mencapai Rp30 juta.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan motif para pelaku. Atas perbuatannya, F dan W dijerat Pasal 466 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kami juga terus mendalami seluruh fakta dan kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam perkara ini,” ujar Robiin. (Imam/in)







Komentar