oleh

Hindari Utang Piutang

ISLAM memandang persoalan harta dengan harta pandangan yang reel dan menuntut agar dalam mendapatkan harta dilalui dengan jalan yang jauh dari penipuan dan pemerasan, dengan kata lain hendaknya kita dalam mencari rezeki yang halal semata-mata, sebagaimana menganjurkan untuk menjaga harta itu dari kemusnahan. Dalam hal hutang piutang Islam menunjukkan cara sebagai usaha pengamanan harta agar ditulis dan disaksikan atau dengan mengambil barang jaminan sebagai pengganti catatan tersebut.

Dalam hal ini Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.” (QS. Al-Baqarah, 2:282). “Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapat seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” (QS. Al-Baqarah, 2:283). Ada beberapa hadits yang harus dijadikan pelajaran untuk menghindari perhutangan dan jika kita berhutang wajib membayarnya jangan di tunda-tunda.

Allah Subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu halalkan (sedekahkan), itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah, 2:280)

Rasulullah Saw. telah bersabda, “Berhati-hatilah dalam berhutang. Sesungguhnya berhutang itu suatu kesedihan pada malam hari dan kerendahan diri (kehinaan) di siang hari.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).

Rasulullah Saw. memperingatkan agar kita berhati-hati dalam berhutang karena walau bagaimanapun utang itu membuat orang yang bersangkutan akan selalu dirundung oleh perasaan gundah. Terlebih lagi jika utangnya bertumpuk dan tidak mampu membayar, maka jelas orang yang bersangkutan tidak akan dapat tidur nyenyak, di siang hari ia merasa hina sehingga dunia yang luas ini akan terasa sempit. Untuk itu jauhilah utang, dan Rasulullah sendiri sering berdoa agar terhindar dari utang yang bertumpuk.

Dalam sabdanya yang lain menyatakan, “Orang kaya yang menunda-nunda (mengulur-ngulur waktu) pembayaran hutangnya adalah kezaliman. (HR. Al-Bukhari).

Hadits yang lain menyatakan, “Roh seorang mukmin masih terkatung-katung (sesudah wafatnya) sampai hutangnya di dunia dilunasi.” (HR. Ahmad).

Dalam hadits yang lain juga Nabi Saw. telah bersabda, “Orang berutang (bila mati) di dalam kuburnya ditahan oleh utangnya, ia mengadu kepada Allah tentang kesepian yang menimpanya.” (HR. Thabrani).

Utang tetap mengejar orang yang bersangkutan dan menuntutnya hingga hari kiamat nanti, dan di alam kubur utang menahan (menyekap) nya. Dalam hadits lain disebutkan bahwa semua dosa orang yang mati syahid diampuni oleh Allah Swt. selain utang, kecuali jika ahli warisnya membayarkan utangnya, maka barulah ia terlepas.

Juga dalam hadits yang lain dinyatakan, “Orang yang berutang, di dalam kuburnya terbelenggu, ia tidak dapat lepas dari belenggu itu kecuali bila utangnya telah terbayar.” (HR. ad-Dailami).

Utang membelenggu orang yang bersangkutan di dalam kuburnya, tiada yang dapat membuka belenggunya kecuali jika utangnya itu dilunasi oleh ahli warisnya atau orang yang mengutangkan memaafkannya.

Hadits yang lain menyatakan, “Jangan menimbulkan ketakutan pada dirimu sendiri sesudah terasa olehmu keamanan (ketentraman). Para sahabat bertanya, “Apa yang menimbulkan ketakutan itu, ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Utang.” (HR. Ahmad). ” Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik dalam membayar hutangnya. (HR. Al-Bukhari).

Dalam hadits yang lain disebutkan, “Seorang hamba Muslim yang membayar hutang saudaranya maka Allah akan melepaskan ikatan penggadaiannya pada hari kiamat.” (HR. Mashabih Assunnah). “Utang adalah bendera Allah di muka bumi. Apabila Allah hendak menghinakan seorang hamba maka diikatkan ke lehernya. (HR. Ahmad dan Al-Hakim).

Dalam hadits yang lain disebutkan, “Waspadalah dan hindarilah do’a orang yang dalam kesulitan untuk membayar kembali hutangnya.” (HR. Adailami). “Apabila seorang menghutangi orang lain maka janganlah mengambil suatu kelebihan (riba). (HR. Ahmad).

“Rasulullah Saw. memutuskan untuk mendahulukan penyelesaian hutang sebelum melaksanakan wasiat.” (HR. Al-Hakim).

Rasulullah Saw. dalam hadits yang lain menyatakan bahwa, “Barangsiapa mengerjakan haji untuk kedua orang tuanya (yang telah meninggal), atau ia membayar utang keduanya, maka kelak di hari kiamat ia akan dibangkitkan oleh Allah bersama-sama dengan orang-orang yang berbakti.” (HR. Daruquthni melalui Ibnu Abbas r.a.).

Tidak sekali-kali seseorang menghajikan kedua orang tuanya yang telah tiada, atau melunaskan utang yang ada pada tanggungan keduanya, melainkan kelak di hari kiamat ia akan dihimpun bersama dengan orang-orang yang berbakti (bertaqwa).

Rasulullah Saw. telah bersabda, “Barangsiapa menangguhkan penagihannya dari orang yang berutang kepadanya atau menghapuskan utangnya, maka kelak ia akan berada di bawah naungan ‘Arasy pada hari kiamat.” (HR. Muslim). “Barangsiapa menangguhkan (pembayaran utang) orang yang sedang kesulitan, atau melunaskannya, niscaya Allah akan menaunginya di dalam naungan-Nya pada hari tiada naungan kecuali naungan-Nya.” (HR. Ahmad).

Juga dalam hadits yang lain Nabi Saw. telah bersabda, “Tersebutlah bahwa ada seorang lelaki yang gemar memberi pinjaman kepada orang banyak, dan ia selalu berpesan kepada pesuruhnya, “Apabila engkau mendatangi (menagih) orang yang sedang dalam kesulitan, maka maafkanlah utangnya. Mudah-mudahan Allah memaafkan kita pula.” Akhirnya ketika ia menghadap Allah (wafat), Allah memaafkan (dosa-dosa) nya.” (HR. Syaikhan).

Di dalam perjualbelian, kita harus bersifat sempurna, baik perilaku, tidak menganiaya dan senantiasa bermurah hati. Jangan kikir dan terlampau banyak berhitung di dalam segala hal. Sebab, sifat-sifat yang baik akan menambah keberkahan dan menyuburkan perkembangan perniagaan.

Dalam hal ini Rasulullah Saw. bersabda, “Allah menurunkan rahmat-Nya atas seorang hamba yang toleran di dalam menjual, toleran di dalam membeli, dan toleran di dalam menagih hutang.” Sabdanya lagi, “Mu’min yang utama ialah, orang yang toleran ketika menjual, toleran ketika membeli, toleran ketika menagih hutang dan toleran ketika membayar hutang.”

Di antara orang-orang yang mendapat naungan dari Allah pada hari yang tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya ialah orang yang menangguhkan penagihan terhadap orang yang dalam kesulitan, atau memaafkan sebagian atau keseluruhan utangnya.

Ada do’a bagi orang yang mempunyai banyak kesusahan dan banyak utangnya. Bilamana seseorang menginginkan agar semua kesusahannya hilang dan semua utangnya dapat dilunasi, hendaknya kita mengucapkan do’a setiap pagi dan petang, sebagaimana yang diajarkan Rasulullah Saw., “Ingatlah, aku akan memberitahukan kepada kalian tentang suatu do’a, bilamana do’a tersebut engkau ucapkan, niscaya Allah Swt. akan melenyapkan kesusahanmu, dan membayar semua utangmu. Ucapkanlah do’a berikut ini di waktu pagi dan sore hari, yaitu: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesusahan dan kesedihan, dan aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, dan aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan sifat kikir, dan aku berlindung kepada-Mu dari utang yang tak terbayarkan dan dari penindasan orang-orang.” (HR. Abu Dawud).

Rasulullah Saw. telah bersabda, “Tiada seorang hamba pun yang mempunyai niat di dalam hatinya untuk melunasi utangnya, kecuali Allah pasti akan membantunya.” (HR. Ahmad). Barangsiapa yang mempunyai utang, sedangkan hatinya dengan tulus berniat untuk melunasinya, niscaya ia akan mendapat bantuan dari Allah untuk melunasinya.

Semoga dengan hadits-hadits di atas bisa dijadikan peringatan bahwa kita sebisa mungkin jangan berhutang karena akan membawa kesedihan dan kehinaan serta dalam diri kita tidak akan ada ketentraman. Dan juga bagi yang sudah terlanjur berhutang, maka harus segera dan ada niat untuk membayarnya tidak boleh ditunda-tunda. Wallahu A’lam bish-Shawabi.

Drs.H.Karsidi Diningrat, M.Ag

* Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN SGD Bandung
* Wakil Ketua Majelis Pendidikan PB Al Washliyah.
* Mantan Ketua Umum PW Al Washliyah Jawa Barat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *