JAKARTA — Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mengapresiasi penegasan resmi dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., mengenai status legalitas kepengurusan KOWANI. Pernyataan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus dorongan moral yang kuat bagi KOWANI untuk terus menjaga persatuan, marwah federasi, serta mengawal kepemimpinan perempuan Indonesia menuju usia satu abad.
Dalam kunjungannya, Menteri Hukum RI menegaskan bahwa status Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang diakui oleh negara tidak mengalami perubahan dan tetap berpatokan pada basis administrasi sah yang sudah terdaftar. “Sampai hari ini, SK pihak yang diakui masih seperti yang lalu. Jadi, apa yang perlu dipersoalkan?” tegas Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Pernyataan tersebut menyelaraskan komitmen internal KOWANI untuk menolak segala bentuk dualisme dan menjaga tatanan organisasi sesuai mekanisme yang berlaku.
”Menyikapi mana yang benar, sudahlah, mari kita mulai. Ke depan, tidak ada lagi dualisme. Orang yang sudah tidak berada di organisasi, terus menyatakan ‘Saya Ketua KOWANI’, mohon maaf, terima kasih,” ujar perwakilan pimpinan KOWANI.
Ketua Umum KOWANI Masa Bakti 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto, S.H., menyampaikan bahwa penegasan dari Kementerian Hukum merupakan pijakan penting bagi seluruh keluarga besar KOWANI.
”Atas nama Kongres Wanita Indonesia, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Hukum. Pernyataan Beliau memberikan penguatan moral dan meneguhkan semangat kami untuk terus bersatu, bergerak, mengabdi, serta menjaga KOWANI sebagai rumah besar organisasi perempuan Indonesia,” ungkap Nannie Hadi Tjahjanto.
KOWANI menegaskan bahwa status kepengurusan Masa Bakti 2024–2029 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Nannie Hadi Tjahjanto, S.H., dan Sekretaris Jenderal DR. Ratu Dian Hatifah berdiri di atas dokumen administrasi negara yang sah, yakni Keputusan Kongres XXVI KOWANI (tanggal 4–5 Desember 2024) tentang penetapan Ketua Umum Masa Bakti 2024–2029.
Legalitas lain yaitu Akta Nomor 12 tanggal 31 Januari 2025, serta Surat Keputusan Menteri Hukum (SK Menkum) Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tanggal 1 Februari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan KOWANI. Kemudian Surat Kementerian Hukum Nomor M.HH-UM.01.01-87 tanggal 16 April 2026 terkait pencatatan resmi kepengurusan.
Berakar pada Kongres Perempoean Indonesia Pertama tahun 1928, KOWANI kini bersiap memasuki abad kedua perjuangan dengan mengusung agenda strategis nasional dan internasional. (aga)







Komentar