JAKARTA — Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2023–2026, Irfan Ardiansyah, menyatakan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) tengah mempersiapkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1470 K/Pdt/2026. Sikap tersebut disampaikan Irfan menyusul beredarnya amar putusan kasasi dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia.
Irfan menegaskan PP-INI menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Agung serta menjunjung tinggi prinsip negara hukum. Namun, menurutnya, sebuah putusan pengadilan perlu dipahami secara utuh, tidak hanya berdasarkan amar yang beredar, tetapi juga berdasarkan pertimbangan hukum dan keseluruhan konstruksi perkara.
“PP-INI masih menunggu dan mencermati salinan resmi Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 beserta seluruh pertimbangan hukumnya. Setiap langkah hukum akan didasarkan pada dokumen resmi dan kajian yang objektif, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Irfan dalam keterangan resmi PP-INI, Jumat (25/9/2026).
Irfan mengatakan salah satu hal yang akan menjadi perhatian PP-INI adalah proses pemeriksaan perkara pada tingkat judex facti. Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi merupakan putusan sela terkait eksepsi kompetensi absolut.
Dengan demikian, menurut PP-INI, pemeriksaan dan pembuktian terhadap pokok perkara belum berlangsung secara substantif sebagaimana pemeriksaan pokok perkara.
Irfan menyatakan apabila setelah salinan resmi putusan dipelajari ternyata Putusan Kasasi Nomor 1470 K/Pdt/2026 membatalkan putusan judex facti sekaligus memberikan putusan definitif terhadap pokok perkara yang belum diperiksa dan dibuktikan pada tingkat sebelumnya, maka kondisi tersebut perlu diuji dari perspektif hukum acara.
“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara kasasi, melainkan apakah suatu putusan substantif terhadap pokok perkara dapat diberikan ketika fakta, alat bukti, dan argumentasi para pihak mengenai pokok sengketa belum memperoleh kesempatan pemeriksaan dan pengujian secara memadai pada tingkat judex facti,” ujar Irfan.
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan hak prosedural para pihak sekaligus batas pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi.
Apabila setelah dikaji secara menyeluruh terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum acara maupun substansi perkara, kata Irfan, hal tersebut akan menjadi bagian penting dalam konstruksi hukum yang ditempuh melalui PK.
Kaitkan dengan Putusan MA Nomor 524 K/TUN/TF/2025
Selain persoalan hukum acara, Irfan mengatakan PP-INI juga mencermati keberadaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 524 K/TUN/TF/2025 tanggal 25 Februari 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan mengenai kepengurusan INI.
Menurutnya, putusan tersebut perlu ditempatkan secara cermat dalam keseluruhan konstruksi hukum perkara.
Hal yang akan dikaji antara lain hubungan antara subjek, objek, dasar hukum, causa, amar, pertimbangan hukum, dan akibat hukum Putusan Nomor 524 K/TUN/TF/2025 dengan Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026.
Namun, Irfan menegaskan PP-INI tidak serta-merta menyimpulkan bahwa perbedaan lingkungan peradilan berarti telah terjadi pertentangan putusan.
“Yang harus diuji adalah apakah kedua putusan tersebut mempunyai keterkaitan substansial dan apakah akibat hukum yang ditimbulkannya dapat berjalan secara harmonis atau justru berpotensi menghasilkan keadaan hukum yang saling bertentangan,” kata Irfan.
Karena itu, PP-INI akan mencermati keseluruhan isi kedua putusan sebelum menyusun langkah hukum lebih lanjut.
PK Disiapkan Setelah Salinan Resmi Dipelajari
Irfan menjelaskan, PK akan dipersiapkan setelah PP-INI memperoleh salinan resmi Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 beserta pertimbangan hukumnya. PK bukan dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap lembaga peradilan.
Menurut Irfan, PK merupakan upaya hukum yang disediakan oleh negara bagi pihak yang berperkara apabila terdapat alasan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PK akan ditempuh bukan sebagai bentuk penolakan terhadap lembaga peradilan, melainkan sebagai hak hukum yang diberikan oleh negara kepada pihak yang berperkara untuk memperoleh pemeriksaan kembali apabila terdapat alasan yang memenuhi ketentuan undang-undang,” tuturnya.
Dalam langkah tersebut, PP-INI antara lain akan menguji kemungkinan adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, serta alasan lain yang relevan berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung.
Putusan Nomor 524 K/TUN/TF/2025 juga akan ditempatkan sebagai bagian dari kajian untuk menguji konsistensi dan harmonisasi akibat hukum kedua putusan tersebut, sepanjang memenuhi parameter yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Selain PK, PP-INI juga mempertimbangkan kemungkinan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan atau eksekusi apabila hasil kajian hukum menunjukkan terdapat dasar yang memadai. Langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang sulit dipulihkan atau keadaan hukum yang berpotensi tidak harmonis dengan putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
Irfan menegaskan pengajuan PK dan permohonan penundaan pelaksanaan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda. “Perlu ditegaskan bahwa pengajuan PK tidak dengan sendirinya menangguhkan pelaksanaan putusan. Karena itu, langkah PK dan permohonan penundaan pelaksanaan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda dan akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kepentingan Anggota dan Masyarakat Jadi Perhatian
Di tengah dinamika hukum tersebut, Irfan menegaskan bahwa kepentingan anggota Notaris dan masyarakat menjadi perhatian utama PP-INI. Menurutnya, persoalan yang dihadapi tidak semata-mata mengenai siapa yang menduduki posisi tertentu dalam struktur organisasi.
Lebih jauh, kata Irfan, persoalan tersebut menyangkut kepastian hukum bagi setiap Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum yang dipercaya negara untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Perjuangan hukum ini pada hakikatnya bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki suatu posisi dalam struktur organisasi. Yang jauh lebih penting adalah kepastian hukum bagi setiap Notaris dalam menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum yang diberi kepercayaan oleh negara untuk melayani kepentingan masyarakat,” katanya.
Irfan menjelaskan Notaris menjalankan fungsi penting dalam kehidupan masyarakat, antara lain menuangkan kehendak para pihak ke dalam akta autentik, memberikan kepastian mengenai perbuatan dan hubungan hukum, serta memberikan perlindungan hukum.
Di balik setiap akta yang dibuat Notaris, lanjutnya, terdapat berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari hak dan harta benda hingga kepentingan keluarga dan kegiatan usaha.
Karena itu, Irfan menilai dinamika yang terjadi dalam organisasi profesi tidak boleh mengganggu anggota Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. “Notaris harus dapat bekerja dengan tenang, profesional, independen, dan bermartabat, agar masyarakat yang dilayaninya memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Irfan mengatakan setiap langkah hukum PP-INI akan diarahkan pada tiga kepentingan yang harus berjalan secara bersamaan. Yakni kepastian hukum bagi anggota Notaris, kehormatan dan persatuan organisasi dan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kita tidak sedang memperjuangkan kepentingan segelintir orang. Kita sedang menjaga agar setiap anggota Notaris tetap memiliki kepastian dalam menjalankan jabatan publiknya, dan pada saat yang sama memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan hukum yang profesional, tertib, dan dapat dipercaya,” ujar Irfan.
Menurutnya, ketika seorang Notaris menjalankan jabatan, yang dilayani bukan hanya kepentingan pribadi seorang anggota organisasi, tetapi juga kepentingan hukum masyarakat luas.
Ia juga memastikan di tengah dinamika hukum organisasi, PP INI akan tetap melanjutkan rencana Kongres INI di Semarang, Jawa Tengah pada Oktober mendatang.
“Di tengah proses hukum yang masih berjalan, PP INI memastikan agenda organisasi tetap berjalan. Salah satunya adalah pelaksanaan uji kompetensi atau UKEN terutama bagi anggota luar biasa sebagai bagian dari proses pembinaan perjalanan profesi anggota,” terang Irfan.
Ajak Pengwil, Pengda, dan Anggota Tetap Solid
Irfan juga mengajak seluruh Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah, dan anggota INI di seluruh Indonesia untuk tetap tenang, dewasa, solid, dan menjaga persaudaraan.
Ia mengatakan perbedaan pandangan hukum merupakan bagian dari dinamika negara hukum. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan kesadaran bahwa para Notaris berada dalam satu profesi dan satu keluarga besar organisasi.
“Organisasi yang kuat bukanlah organisasi yang tidak pernah menghadapi perbedaan, melainkan organisasi yang mampu melewati perbedaan dengan kedewasaan, persaudaraan, dan komitmen terhadap hukum,” kata Irfan.
Ia memastikan PP-INI akan menempuh setiap langkah melalui argumentasi hukum yang terukur, bukti yang kuat, prosedur yang benar, dan penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Menurut Irfan, yang perlu dijaga bukan hanya struktur organisasi saat ini, tetapi juga masa depan profesi Notaris serta kepercayaan masyarakat terhadap jabatan Notaris.
“Karena itu, mari kita tetap bersama: tetap tenang, tetap solid, tetap bermartabat, dan tetap menempatkan hukum, kepentingan anggota, persatuan organisasi, serta kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan kelompok,” pungkas Irfan.
PP-INI menyatakan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi, tanggung jawab, dan komitmen kepada seluruh anggota Notaris serta masyarakat Indonesia. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah salinan resmi Putusan Nomor 1470 K/Pdt/2026 dan pertimbangan hukumnya diperoleh serta dikaji secara menyeluruh.







Komentar