PESAWARAN — Seorang pria berinisial K (57), warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, dijemput polisi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan pengalihan mobil yang masih menjadi jaminan fidusia.
Polisi mengamankan K (57), tersangka dugaan pengalihan Toyota Avanza yang masih menjadi objek jaminan fidusia. K dijemput dari rumahnya setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
K dijemput dari rumahnya pada Selasa (22/9/2026). Kasus ini bermula dari laporan perusahaan pembiayaan PT Indomobil terkait Toyota Avanza bernomor polisi B 1598 PZH.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, mobil tersebut dibeli K secara kredit dengan nilai pembiayaan sekitar Rp162,5 juta, tenor 36 bulan, dan angsuran Rp4,516 juta per bulan.
Pembayaran berjalan lancar hingga angsuran kedelapan. Namun, mulai angsuran kesembilan, K mengalami tunggakan hingga memasuki angsuran ke-15.
Saat dilakukan pengecekan, mobil diketahui sudah tidak berada dalam penguasaan K dan diduga telah dialihkan tanpa izin perusahaan pembiayaan.
“K mengakui kendaraan tersebut telah dijual seharga Rp50 juta. Uangnya digunakan untuk membayar utang,” kata Ramon, Kamis (24/9/2026).
PT Indomobil kemudian melaporkan perkara tersebut dengan kerugian sekitar Rp126,4 juta. Polisi kini masih menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga telah berpindah tangan hingga ke wilayah Pulau Jawa.
K telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia serta Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.(Agung/fs)







Komentar