JAKARTA-Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pendidikan tinggi yang inklusif bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Melalui berbagai kebijakan, program bantuan, hingga penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD), pemerintah berupaya memastikan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi dapat dinikmati secara setara tanpa diskriminasi.
“Pendidikan inklusif merupakan pendekatan yang memberikan kesempatan kepada seluruh individu, tanpa memandang kondisi fisik, intelektual, mental, maupun sensorik yang dimiliki,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek, Dr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T., dalam kegiatan Ngobi Bareng Awak Media yang digelar Kamis (18/06/2026).
Menurut Beny, pendidikan inklusif berarti memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memperoleh pendidikan yang layak. Tidak hanya bagi mereka yang tidak memiliki hambatan, tetapi juga bagi penyandang disabilitas yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses pendidikan tinggi.
Disabilitas sendiri merupakan kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik yang berlangsung dalam jangka waktu lama dan dapat menghambat partisipasi seseorang secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat. Bentuknya, tidak hanya berupa hambatan fisik yang terlihat secara kasat mata, tetapi juga mencakup kondisi yang tidak tampak, seperti disabilitas intelektual, gangguan kognitif, maupun psikososial.
“Sering kali masyarakat hanya mengenali disabilitas fisik. Padahal terdapat disabilitas intelektual dan mental yang justru membutuhkan perhatian lebih karena tidak terlihat secara langsung,” jelasnya.
Karena itu, Kemendiktisaintek terus mendorong peningkatan pemahaman sivitas akademika terhadap berbagai ragam disabilitas agar tercipta lingkungan kampus yang lebih ramah dan suportif.
Disabilitas Butuh Pengakuan
Beny menegaskan bahwa penyandang disabilitas membutuhkan pengakuan dan kesempatan yang sama untuk berkembang. Pendidikan menjadi salah satu sarana penting untuk membangun kemandirian penyandang disabilitas sehingga tidak terus bergantung kepada orang lain.
Dalam pelaksanaannya, pendidikan inklusif di perguruan tinggi didukung oleh berbagai regulasi yang menjadi landasan hukum nasional. Beberapa regulasi tersebut antara lain:
Melalui berbagai regulasi tersebut, pemerintah mengamanatkan agar perguruan tinggi memberikan akses dan layanan pendidikan yang setara bagi penyandang disabilitas.
Salah satu kebijakan utama yang terus didorong pemerintah adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di seluruh perguruan tinggi.
ULD berfungsi sebagai pusat layanan yang memberikan dukungan bagi mahasiswa penyandang disabilitas, mulai dari pendampingan akademik, penyediaan fasilitas aksesibel, hingga koordinasi berbagai kebutuhan khusus selama proses pembelajaran berlangsung.
Selain pembentukan ULD, perguruan tinggi juga diwajibkan menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Akomodasi tersebut mencakup penyediaan infrastruktur yang mudah diakses, seperti jalur kursi roda, lift, fasilitas penunjang mobilitas, serta berbagai bentuk dukungan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa.
Saat ini pemerintah juga tengah melakukan kajian terhadap sejumlah regulasi agar cakupan perlindungan tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh sivitas akademika penyandang disabilitas.
Data Kemendiktisaintek hingga Juni 2025 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 282 perguruan tinggi di Indonesia yang telah memiliki mahasiswa penyandang disabilitas.Data tersebut menunjukkan semakin terbukanya akses pendidikan tinggi bagi kelompok disabilitas di berbagai wilayah Indonesia.
Bantuan untuk Kampus
Untuk mempercepat terbentuknya kampus yang inklusif, pemerintah menyediakan bantuan pendanaan bagi perguruan tinggi. Bantuan pembentukan Unit Layanan Disabilitas diberikan hingga Rp30 juta per perguruan tinggi berdasarkan proposal yang diajukan dan melalui proses seleksi.
Sementara itu, bagi perguruan tinggi yang telah memiliki ULD, tersedia bantuan penguatan hingga Rp40 juta untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas yang ada.
Menurut Beny, bantuan tersebut diharapkan menjadi pemicu agar perguruan tinggi dapat mengembangkan layanan disabilitas secara mandiri dan berkelanjutan.
Kemendiktisaintek juga mengembangkan portal informasi khusus pendidikan tinggi inklusif yang dapat diakses oleh masyarakat maupun perguruan tinggi.
Portal tersebut menyediakan berbagai informasi penting, mulai dari data kampus inklusif, statistik mahasiswa penyandang disabilitas, regulasi, panduan pelaksanaan pendidikan inklusif, hingga modul pelatihan bagi perguruan tinggi.
Melalui platform tersebut, pemerintah berharap proses transformasi menuju kampus inklusif dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Beny mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun lingkungan pendidikan tinggi yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan inklusif tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan perguruan tinggi, dosen, mahasiswa, media, dan masyarakat luas.
“Kampus yang inklusif bukan hanya memberikan akses pendidikan, tetapi juga menciptakan ruang yang menghargai keberagaman dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap individu untuk berkembang,” ujarnya.
Dengan semakin kuatnya komitmen pemerintah dan dukungan berbagai pihak, pendidikan tinggi Indonesia diharapkan mampu menjadi ruang yang terbuka, setara, dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Sementara itu, Prof Dr. Asep Supena, M.Psi, Tim Pendidikan Tinggi Inklusif Ditjen Dikti, beliau di Unit Layanan Disabilitas Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi hukum yang sangat kuat dalam mendukung pendidikan inklusif. Menurutnya, berbagai regulasi mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan kementerian telah memberikan payung hukum yang jelas bagi pemenuhan hak pendidikan penyandang disabilitas.
Selain regulasi, Asep juga menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai menunjukkan komitmen serius dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Salah satunya adalah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang menjadi ruang representasi bagi kelompok disabilitas untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan peningkatan kualitas hidup mereka.
UNJ Buka Akses Lebih Luas
Asep kemudian membagikan pengalaman UNJ dalam mengimplementasikan kebijakan pendidikan inklusif. Menurutnya, UNJ telah memiliki kebijakan khusus yang mengatur kuota penerimaan mahasiswa penyandang disabilitas sebagai bentuk implementasi nyata dari berbagai regulasi yang ada. Melalui kebijakan tersebut, mahasiswa penyandang disabilitas dapat mengikuti seluruh jalur penerimaan mahasiswa baru yang tersedia, baik jalur prestasi, seleksi nasional, maupun jalur mandiri.
Setiap tahunnya, UNJ menerima antara 15 hingga 30 mahasiswa penyandang disabilitas. Saat ini jumlah mahasiswa disabilitas yang menempuh pendidikan di kampus tersebut telah melampaui 100 orang. “Mahasiswa disabilitas diberikan kesempatan yang sama mengikuti seluruh jalur seleksi. Jika kuota belum terpenuhi, kami membuka proses seleksi khusus melalui wawancara untuk melihat motivasi, minat, dan kesiapan mereka mengikuti perkuliahan,” jelasnya.
Menurut Asep, pendekatan tersebut bertujuan memastikan mahasiswa yang diterima benar-benar memiliki kesiapan untuk menjalani proses pendidikan tinggi sekaligus memperoleh dukungan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Aspek yang masih menjadi keluhan adalah infrastruktur kampus. Mahasiswa tunanetra mengaku masih mengalami kesulitan menemukan ruang kelas, menavigasi area kampus yang luas, serta menghadapi jalur pejalan kaki yang belum sepenuhnya ramah disabilitas. Keberadaan kendaraan yang parkir di jalur pedestrian maupun minimnya fasilitas penunjuk arah aksesibel juga menjadi hambatan dalam mobilitas sehari-hari.
Menurut Asep, berbagai temuan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kampus inklusif tidak hanya sebatas membuka akses penerimaan mahasiswa disabilitas, tetapi juga memastikan seluruh lingkungan akademik dapat diakses secara aman dan nyaman.
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Rachmita Maun Harahap, ST., M.Sn. Beliau adalah seorang dosen desain interior di Universitas Mercu Buana sekaligus aktivis dan Komisioner Komnas Disabilitas RI dan M. Irzam mahasiswa disable Univ. Mercubuana yang berbagi pengalaman terkait praktik baik kampus inklusif bagi disabilitas. (fs)







Komentar