BOGOR – Kepolisian (Polsek) Ciawi fasilitasi pertemuan dua belah pihak yang bertikai. Penyelesaian permasalahan tindak pidana penganiayaan ini melibatkan pihak Chevilly Resort & Camp dan tiga karyawan yang diduga terlibat dalam penggelapan uang.
Dalam musyawarah yang digelar di Majelis Saung Riyadoh Sabatin yang berlokasi di Kampung Cipaok, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Senin (11/3/2024), kedua belah pihak yang berselisih, mencapai kesepakatan penyelesaian permasalahan.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat mengatakan, kejadian ini berawal pada hari Rabu 5 Maret 2024 lalu. Saat itu D selaku pemilik Chevilly Resort & Camp melaporkan tiga karyawan atas dugaan penggelapan uang.
Namun, setelah musyawarah dihadiri oleh perwakilan korban, tokoh agama setempat, kepala desa, dan aparat kepolisian, tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, pada Senin (11/3/2024).
Dalam kesepakatan tersebut, D meminta maaf kepada perwakilan keluarga korban, dan pihak korban menerima permintaan maaf tersebut. Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan ke jalur hukum. Pelaku D berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Perwakilan keluarga korban juga berkomitmen untuk memberikan klarifikasi kepada media guna memulihkan nama baik Chevilly Resort & Camp.
“Tindak pidana penganiayaan yang melibatkan pihak Chevilly Resort & Camp dan tiga karyawan yang diduga terlibat dalam penggelapan uang, sudah berakhir. Mereka sepakat damai,” kata Kompol Agus, dalam siaran pers yang didapat media ini, Selasa (12/3/2024).
Menurut Kapolsek, dalam musyawarah ini dihadiri berbagai pihak, termasuk dirinya dan tokoh agama, kepala desa, dan perwakilan media. “Kesepakatan ini juga disaksikan oleh perwakilan polisi setempat. Sebuah langkah positif dalam penyelesaian konflik secara kekeluargaan di tengah masyarakat,” ujarnya. (*/yopi)








Komentar