POSKOTA CO – Narkotika jenis sabu dimusnakan Polisi Resort Bintan Kepri. Pemusnaan barang haram ini didampingi oleh Panitera Pengadilan Tanjung Pinang dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum -Dita Keadilan Indonesia ( YLBH-DKI).
“Narkotika jenis sabu ini adalah hasil upaya kita untuk mewujudkan perang terhadap Narkoba, ” ungkap Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono di Mako Polres Bintan Provinsi Kepulauan Riau, Rabu( 4/8/2021).
Perintah pemusnaan sabu ini berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: B-1595/I.10.10.15/Enz.1/07/2021, Tanggal 2 Juli 2021.
Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dicek keaslian dengan alat yang teraedia, selanjutnya dimusnakan dengan cara direbis hingga cair dan disalurkan kepembuangan akhir ( safe tank).

Sabu seberat 2 kg itu tidak seluruhnya dimusnakan, tersisa 72, 44 gr untuk kepentimgan barang bukti di persidangan pengadilan negeri.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanjungpinang Muhiyar dan Drs. Annur Syaifuddin, SH selaku Ketua YLBHK – DKI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Duta Keadilan Indonesia) Cabang Kepri.
Informasi Polisi Satuan Reskrim Narkoba Polres Bintan menyebutkan, sabu 2 kg didapat dari seorang tersangka SK yang ditangkap di pelabuhan Gentong pasar baru, Tanjung Uban Kabupaten Bintan pada Minggu (27/6).
” Tersangka SK bernyanyi, pemilik sabu SH diamankan dari persembunyiannya di Pulau Mayo Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT), ” tutup AKP Rangga Primazada, Kasat Narkoba Polres Bintan Kepri.
Akibat perbiatannya kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 113 UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, amcaman hukuman 6 hingga 20 tahun. ( ferry).







Komentar