oleh

PMJ Amankan 26 Oknum Nakes Terlibat Peredaran Obat Keras

POSKOTA.CO – Oknum tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di lima apotek di Jakarta dan Bekasi diamankan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ). Oknum nakes itu diduga terlibat dalam peredaran obat keras atau obat daftar G di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Oknum tenaga kesehatan itu membuat resep seolah-olah obat keras dibeli berdasarkan resep dengan imbalan sejumlah uang. “Oknum tenaga kesehatan itu, asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat. Mereka bekerjasama dalam peredaran obat keras,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Trunoyodo di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023), dalam siaran pers yang didapat POSKOTA.CO.

Oknum tenaga kesehatan itu memang terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya. “Modus lainnya, oknum karyawan apotek membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” ujar Kombes Ade Safri.

Sebelumnya, lanjut Ade Safri, Polda Metro Jaya juga telah melakukan ungkap kasus lainnya dengan berbagai modus operandi. “Melalui pabrik yang tidak sesuai ketentuan, ada juga impor lalu diperdagangkan dan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan terakhir adalah rekayasa kemasan,” ujarnya.

Jumlah tersangka yang telah diamankan dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin sebanyak 26 tersangka. Para tersangka diamankan dari 24 lokasi di wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi pada periode Januari-Agustus 2023.

Dikatakan Kombes Ade Safri lagi, sejak periode Januari-Agustus 2023 pihaknya telah menyita 231.662 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam.

Diakuinya, peredaran obat keras tidak bisa lepas dengan aksi premanisme dan tawuran. Sebab, obat keras ini mempunyai beberapa efek. Baik efek psikomotorik, pengaruh psikologis maupun risiko overdosis apabila digunakan dalam jangka panjang.

Para tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *