oleh

Pledoi Alfian Nasution Tegaskan Keputusan Bisnis Bukan Tindak Pidana dalam Perkara Pertamina

JAKARTA – Tim kuasa hukum bersama terdakwa Alfian Nasution menyampaikan pledoi dalam lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Senin (27/4/2026). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pledoi ini menegaskan bahwa keputusan-keputusan yang dipersoalkan merupakan bagian dari praktik bisnis yang sah, dijalankan sesuai prosedur, serta tidak memiliki unsur niat jahat maupun keuntungan pribadi. Pledoi ini menjadi momentum penting untuk meluruskan konstruksi perkara sekaligus menegaskan pentingnya keadilan yang berbasis fakta dan konteks industri energi.

Pledoi yang disampaikan Alfian Nasution mengurai secara komprehensif berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya, mulai dari kebijakan kompensasi BBM, pengadaan impor, hingga pengelolaan bisnis solar industri. Dalam penjelasannya, seluruh keputusan yang diambil disebut telah melalui mekanisme korporasi yang berlapis, termasuk pengawasan internal dan eksternal, serta didasarkan pada regulasi yang berlaku.

“Selama 31 tahun saya mengabdi di Pertamina, tidak ada sedikit pun niat saya untuk mencederai kepercayaan perusahaan, apalagi mencari keuntungan pribadi,” ujar Alfian dalam pledoinya, menegaskan rekam jejak profesionalnya yang berfokus pada menjaga ketahanan energi nasional.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai bahwa perkara ini berangkat dari perbedaan cara pandang dalam menilai keputusan bisnis yang kompleks. Aktivitas di sektor energi, khususnya perdagangan dan distribusi BBM, dinilai tidak dapat dilepaskan dari dinamika pasar global, fluktuasi harga, serta kebutuhan menjaga pasokan nasional secara berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, keputusan seperti pengadaan spot, penyesuaian harga, hingga strategi kontrak dengan mitra usaha merupakan bagian dari professional judgment yang lazim dalam industri. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa sejumlah kebijakan justru memberikan kontribusi nyata, termasuk efisiensi biaya dan peningkatan kinerja perusahaan.

“Ketika seorang profesional bisnis mengambil keputusan di tengah persaingan energi nasional, penilaian atasnya seharusnya mengacu pada pemahaman mendalam tentang bagaimana bisnis itu bekerja, bukan semata pada angka-angka yang dicabut dari konteksnya,” lanjut Alfian, menyoroti pentingnya perspektif yang utuh dalam menilai suatu kebijakan.

Selain aspek bisnis, pledoi ini juga mengangkat sisi kemanusiaan yang menyertai proses hukum yang panjang. Dampak terhadap keluarga, khususnya anak-anak, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari realitas yang dihadapi terdakwa. Hal ini memperkuat pesan bahwa penegakan hukum tidak hanya berbicara soal pasal, tetapi juga menyangkut keadilan substantif yang menyentuh kehidupan nyata.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim pada tingkat selanjutnya dapat melihat perkara ini secara lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, konteks industri, serta tidak mengabaikan kontribusi yang telah diberikan terdakwa kepada negara. Pledoi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam sistem hukum yang berkeadilan, setiap keputusan harus diuji tidak hanya dari aspek formal, tetapi juga dari niat, proses, dan dampaknya secara menyeluruh. (in)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *