KUNINGAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) bersama Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jawa Barat mengeksekusi terpidana atas nama Rastim Yudiana SPd bin Subari (alm) pada Senin (27/11/2023). Mantan Kepala Desa Sagaranten ini diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuningan, pada pukul 01.30.WIB, untuk menjalani masa hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, melalui Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto SH menjelaskan, Rastim Yudiana dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4347/Pidsus/2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 50/Pid.TPK/2022/PT Bdg juncto Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 73/Pid.Sus-TPK/2022, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi keuangan Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan tahun 2016 dan 2017, yang merugikan keuangan negara senilai Rp247.890.319,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus sembilan belas rupiah).
Sehingga, terpidana Rastim Yudiana SPd bin Subari (alm) dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana Rastim Yudiana SPd bin Subari (alm) terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intelijen ini menegaskan, setelah putusan inkracht dari Mahkamah Agung, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) melayangkan panggilan eksekusi dan setelah panggilan ketiga, terpidana Rastim Yudiana SPd datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, yang bersangkutan menerima serta bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidananya menjalani hukuman berupa kurungan selama 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Disebutkan juga Kasi Intel, eksekusi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan tindak pidana. (*/cep)







Komentar