oleh

Penyekapan Seorang Wanita oleh WNA Buka Tabir Peredaran Narkoba Jenis Baru

JAKARTA–Kasus dugaan penyekapan seorang perempuan  di kawasan Ancol, Jakarta Utara  membuka tabir peredaran narkotika jenis baru. Pelakunya diduga seorang pria warga negara asing (WNA) berinisial CH (50).

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 321 cartridge vape berisi zat Etomidate yang diduga siap diedarkan. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus penyekapan dan dugaan peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/4/2026) mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polres Metro Jakarta Utara awalnya menerima laporan warga terkait dugaan penyekapan di sebuah hotel kawasan Ancol.

Pelapor juga menginformasikan kepada pilisi bahwa di kamar hotel tersebut ada sejumlah barang terlarang. Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP).

Di dalam kamar hotel, polisi menemukan korban seorang wanita dan seorang pria WNA berinisial CH yang diduga sebagai pelakunya. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah  barang bukti narkotika dalam bentuk cair dan serbuk.

Tim gabungan Satresnarkoba Polres Jakut dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemudian melakukan

pengembangan. Sekitar pukul 05.00 WIB, tim gabungan menggeledah lokasi kedua dan menemukan 321 cartridge vape mengandung Etomidate berbagai merek.

Selain itu polisi juga menyita cairan Etomidate dalam botol, alat produksi sederhana dan bahan perasa. Temuan itu menguatkan dugaan adanya aktivitas peracikan narkotika.

Korban telah dievakuasi dan kini mendapat pemeriksaan kesehatan serta pendampingan psikologis untuk pemulihan. Sementara pelaku WNA dan seluruh barang bukti diamankan untuk penyidikan.

Kini polisi masih memburu jaringan yang lebih luas karena kasus ini tidak menutup kemungkinan melibatkan sindikat narkoba lintas negara. “Kasus ini bisa jadi bagian dari sindikat terorganisir,” ujar Kombes Bhudi.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *