oleh

Penusuk Wiranto Mulai Disidang di PN Jakarta Barat Lewat Teleconference

POSKOTA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mulai menyidangkan kasus penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto yang terjadi di Pandeglang, Banten, Kamis (9/4/2020).

Semula sidang akan dilangsungkan di PN Pandeglang, namun karena masalah keamanan dipindah ke PN Jakbar. Proses sidang digelar secara teleconference karena wabah virus corona.

Tiga terdakwa yang menjalani sidang yakni Samsudin, Fitri Andriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara ketiganya menjalani sidang denagn berada tetap di rutan. Sementara jaksa penuntut umum dan majelis hakim tetap berada di ruang sidang.

Humas PN Jakbar Agus Pambudi membenarkan dimulainya sidang penusuk eks Menko Polhukam Wiranto. “Benar hari ini ada sidangnya lewat teleconference,” ujarya.

Kedua terdakwa pelaku penusukan Wiranto eks Menko Polhukam (ist)

Sebelumnya, Wiranto ditusuk oleh tiga pelaku pada Oktober 2019. Insiden penyerangan itu terjadi saat korban masih menjabat sebagai Menkopolhukam dan berkunjung serta hendak menyapa masyarakat di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.

Tidak ada yang curiga, tiba-tiba pelaku Syahrial Alamsyah alias Abu Rara yang semula dikira hendak menyalami langsung menikam Wiranto menggunakan senjata kunai.

Pelaku Abu Rara dibantu oleh Fitri Andriana (21) yang diketahui keduanya merupakan anggota kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi pimpinan Abu Zee yang sudah ditangkap 23 September lalu.

Keduanya langsung ditangkap sesaat setelah beraksi. Sementara Samsudin yang merupakan rekan Abu Rara ditangkap saat Densus 88 mengembangkan kasusnya. (r)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *