oleh

Kasus Pemerkosaan Dihentikan, Mahfud Md  Minta Propam Polri Periksa Penyidik Polresta Bogor Kota

POSKOTA. CO – Menko Polhukam, Mahfud Md  meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik Polresta Bogor Kota. Dalam pengamatannya penyidik yang menangani perkara tersebut sangat tidak profesional.

“Rapat koordinasi tadi juga mau minta kepada Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional,” kata Mahfud usai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023).

Mahfud membeberkan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Bogor Kota dengan mengeluarkan SP3 dengan surat yang berbeda ke alamat yang berbeda dan alasan yang berbeda pula.

“Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada Jaksa menyatakan perkara di SP3 karena restorative justice. Tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda,” kata Mahfud.

Kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sejak awal kata Menko sangat tidak profesional penanganannya.

Kasus yang ditangani Polresta Bogor Kota terlihat ketidakprofesionalan penyidik dari keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) alasan dan ke alamat yang berbeda.

Untuk itu, Mahfud mendorong kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop diproses Kembali.
Menurut peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 pasal 12 yang  bisa diberi restorative adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat.

“Nah untuk perkara ini, syarat ini tidak dipenuhi,” ujarnya.

Kedua, penyidik juga disebutnya telah memberi penjelasan kepada hakim bahwa pencabutan SP3 didasarkan pada hasil rapat koordinasi di Kemenko Polhukam.

Diterbitkannya SP3 kasus pemerkosaan itu, pemerintah kemudian mengadakan rapat yang terdiri atas Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kemenko Polhukam pada 21 November 2023 dan hasilnya menolak SP3 kasus tersebut.

“Periksa penyidik perkara ini karena telah memberi penjelasan yang oleh hakim praperadilan dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenko Polhukam,” tegasnya sambil menambahkan, rapat koordinasi di Kemenko Polhukam hanya untuk menyamakan persepsi bahwa penanganan kasus pemerkosaan tersebut salah.

Menurut Mahfud, pencabutan SP3 itu tidak langsung, karena ada keputusan rakor di Kemenko Polhukam melainkan hasil rakor yang sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor Kota. (yopi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *